Bimtek Etika, Integritas, dan Pencegahan Korupsi dalam PBJ
1. Latar Belakang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu area rawan korupsi yang menjadi perhatian utama lembaga pengawasan dan penegak hukum. Banyak kasus hukum bermula dari lemahnya pemahaman terhadap etika pengadaan, rendahnya integritas pelaku PBJ, dan tidak diterapkannya prinsip pencegahan korupsi secara sistematis.
Dalam Perpres 46 Tahun 2025 tentang PBJ Pemerintah, ditekankan pentingnya nilai-nilai etika, integritas, dan akuntabilitas sebagai dasar dalam setiap tahapan pengadaan. Oleh karena itu, seluruh pelaku PBJ — mulai dari PPK, Pokja Pemilihan, hingga Pejabat Pengadaan — wajib memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar pengadaan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bersih secara moral dan substantif.
Bimtek ini diselenggarakan untuk membekali peserta dengan kesadaran hukum, nilai etis, serta strategi pencegahan korupsi di sektor pengadaan.
2. Tujuan Bimtek Etika, Integritas, dan Pencegahan Korupsi dalam PBJ
-
Meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya etika dan integritas dalam pengadaan.
-
Membekali peserta dengan strategi pencegahan korupsi di lingkungan PBJ.
-
Menguatkan budaya anti-fraud dan pengendalian internal.
-
Mendorong tata kelola pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel.
3. Materi Bimtek Etika, Integritas, dan Pencegahan Korupsi dalam PBJ
-
Prinsip Etika dan Integritas dalam PBJ
-
Jenis dan Modus Korupsi dalam Pengadaan Pemerintah
-
Peran dan Tanggung Jawab Pelaku PBJ sesuai Perpres 46/2025
-
Sistem Pengendalian Intern dan Manajemen Risiko PBJ
-
Strategi Pencegahan Fraud dan Benturan Kepentingan
-
Peran APIP, Inspektorat, dan Lembaga Penegak Hukum
-
Studi Kasus: Praktik Baik dan Temuan Hukum PBJ
-
Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi PBJ
4. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memiliki pemahaman tentang standar etika dan integritas dalam PBJ.
-
Peserta mampu mengidentifikasi dan mencegah risiko korupsi sejak tahap perencanaan.
-
Terbentuknya budaya organisasi yang bersih dan profesional.
-
Meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan dan prinsip good governance.
5. Peserta Kegiatan
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan
-
Tim Teknis dan Penanggung Jawab Kegiatan
-
Auditor, APIP, dan Inspektorat
-
Pengelola Anggaran dan Perencanaan
-
Bendahara dan Pengelola Kontrak
Bimtek Etika, Integritas, dan Pencegahan Korupsi dalam PBJ
6. Waktu dan Tempat
-
Waktu: Disesuaikan
-
Tempat: Hotel/tempat pelatihan atau daring
-
Durasi: 2 – 3 hari pelatihan
7. Metodologi Pelatihan
-
Pemaparan regulasi dan prinsip etika PBJ
-
Simulasi dan studi kasus nyata
-
Diskusi interaktif dan forum integritas
-
Evaluasi pemahaman peserta dan refleksi individu
8. Narasumber
-
Perwakilan KPK atau LKPP
-
Auditor BPKP atau Inspektorat
-
Pakar Etika dan Hukum PBJ
-
Praktisi Tata Kelola Pemerintahan Bersih
9. Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan peserta tidak hanya memahami aspek teknis pengadaan, tetapi juga menginternalisasi nilai etika dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan penguatan akuntabilitas sektor publik.
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Bimtek Etika, Integritas, dan Pencegahan Korupsi dalam PBJ”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

