Pelatihan Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
1. Latar Belakang
Pemilihan penyedia merupakan inti dari proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Prosedur pemilihan penyedia yang tepat akan menjamin diperolehnya barang/jasa yang berkualitas, sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan sesuai nilai anggaran. Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari Perpres 16/2018, terjadi beberapa penyesuaian terhadap metode, tahapan, dan persyaratan dalam proses pemilihan penyedia.
Perubahan tersebut menuntut peningkatan kapasitas aparatur pengadaan, khususnya PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Tim Teknis, agar dapat melaksanakan pemilihan penyedia secara transparan, kompetitif, efisien, dan akuntabel, sesuai prinsip-prinsip PBJ terbaru.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan praktis mengenai tata cara pemilihan penyedia berdasarkan regulasi terkini, agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan lancar, sesuai aturan, dan minim risiko.
2. Tujuan Pelatihan Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
-
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang ketentuan pemilihan penyedia sesuai Perpres 46 Tahun 2025.
-
Melatih peserta dalam menerapkan metode pemilihan yang tepat berdasarkan jenis, nilai, dan kompleksitas pengadaan.
-
Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, dan administrasi pemilihan penyedia.
-
Memastikan proses pemilihan penyedia berjalan sesuai prinsip value for money, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
3. Materi Pelatihan Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
-
Regulasi dan Prinsip Dasar Pemilihan Penyedia dalam Perpres 46/2025
-
Kriteria Pemilihan Metode: Tender, Tender Cepat, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung
-
Tahapan Proses Pemilihan Penyedia: Dari Persiapan hingga Penetapan
-
Penyusunan Dokumen Pemilihan dan KAK
-
Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga
-
Tata Cara Klarifikasi, Negosiasi, dan Penetapan Pemenang
-
Pengumuman, Sanggah, dan Penandatanganan Kontrak
-
Studi Kasus dan Simulasi Pemilihan Penyedia
4. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami prosedur dan aturan pemilihan penyedia yang sesuai dengan peraturan terbaru.
-
Meningkatnya kualitas dokumen dan proses seleksi penyedia barang/jasa.
-
Pengadaan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, efisien, dan bebas dari temuan.
-
Terwujudnya pengadaan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.
5. Peserta Kegiatan
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan
-
Tim Teknis/Tim Pelaksana Kegiatan
-
Auditor/APIP/Inspektorat
-
Operator SPSE dan SIRUP
-
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Pelatihan Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
6. Waktu dan Tempat
-
Waktu: Disesuaikan dengan kebutuhan instansi
-
Tempat: Hotel/tempat pelatihan atau online
-
Durasi: 2 – 3 hari pelatihan teknis
7. Metodologi Pelatihan
-
Paparan Regulasi dan Kebijakan PBJ
-
Simulasi Penyusunan dan Evaluasi Pemilihan
-
Diskusi Interaktif dan Studi Kasus
-
Tanya Jawab dan Evaluasi Pemahaman
8. Narasumber
-
Perwakilan LKPP (Direktorat Pelaksanaan Pengadaan)
-
Praktisi PBJ dan Pokja Berpengalaman
-
Auditor PBJ (BPKP atau Inspektorat)
-
Konsultan PBJ dan Hukum Kontrak Pemerintah
9. Penutup
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjalankan proses pemilihan penyedia secara profesional, patuh hukum, dan berorientasi pada hasil, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Pelatihan Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 46 Tahun 2025”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

