TRAINING AMDAL DAN UKL-UPL, DPLH/DELH, KLHS
Training mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau Dokumen Lingkungan Hidup (DELH), dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah pelatihan yang mengajarkan peserta tentang bagaimana melakukan analisis dampak lingkungan, menyusun dokumen terkait, dan memahami peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Pelatihan ini ditujukan untuk berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, konsultan, dan individu yang tertarik dengan isu lingkungan.
- AMDAL:
Pelatihan ini mengajarkan cara melakukan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.
- UKL-UPL:
Pelatihan ini mengajarkan tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting, tetapi tetap perlu dikelola untuk menjamin pengelolaan lingkungan yang baik.
- DPLH/DELH:
Pelatihan ini mengajarkan tentang penyusunan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, khususnya bagi usaha atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memiliki UKL-UPL.
- KLHS:
Pelatihan ini mengajarkan tentang kajian lingkungan hidup strategis, yaitu analisis lingkungan yang dilakukan pada tahap perencanaan suatu kebijakan atau program.
TRAINING AMDAL DAN UKL-UPL, DPLH/DELH, KLHS

TRAINING AMDAL DAN UKL-UPL, DPLH/DELH, KLHS
MANFAAT TRAINING AMDAL DAN UKL-UPL, DPLH/DELH, KLHS:
- Meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait AMDAL, UKL-UPL, DPLH, DELH, dan KLHS.
- Memperoleh keterampilan dalam menyusun dan mengelola dokumen lingkungan.
- Memperoleh pengetahuan tentang dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan.
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Hal Penting :
- Penyusunan AMDAL, UKL-UPL, DPLH, dan DELH, serta pelaksanaan KLHS, merupakan persyaratan penting bagi pelaku usaha dan kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
- Penyusunan dokumen lingkungan harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan dokumen lingkungan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com
