Dalam proses pembentukan produk hukum daerah, kualitas Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota tidak hanya ditentukan oleh substansi pasal-pasal yang mengatur kebijakan, tetapi juga oleh kekuatan konsiderans dan dasar hukum yang mendasarinya. Dua komponen ini sering kali dipandang sebagai bagian formalitas, padahal justru menjadi fondasi utama legalitas dan legitimasi suatu regulasi daerah.

Banyak Peraturan Bupati/Walikota yang pada akhirnya dikoreksi, dievaluasi ulang, bahkan dibatalkan bukan karena substansi kebijakan yang salah, melainkan karena konsiderans yang tidak mencerminkan kebutuhan pengaturan atau dasar hukum yang tidak tepat, tidak relevan, atau sudah tidak berlaku. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguasaan teknik penyusunan konsiderans dan dasar hukum merupakan kompetensi wajib bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya Bagian Hukum dan OPD teknis.

Artikel ini membahas secara komprehensif teknik penyusunan konsiderans dan dasar hukum Peraturan Bupati/Walikota, mulai dari konsep dasar, prinsip normatif, teknik perumusan, kesalahan umum, hingga praktik terbaik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedudukan Konsiderans dan Dasar Hukum dalam Sistem Produk Hukum Daerah

Konsiderans dan dasar hukum merupakan bagian awal dari suatu peraturan perundang-undangan. Keduanya berfungsi sebagai pengantar normatif sebelum pembaca masuk ke materi muatan yang diatur dalam batang tubuh.

Kedudukan strategis dua bagian ini dapat dilihat dari fungsinya, yaitu:

  • Menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan peraturan

  • Menunjukkan dasar kewenangan kepala daerah

  • Menjadi alat uji awal dalam evaluasi legalitas regulasi

  • Memberikan kerangka berpikir yang sistematis terhadap substansi pengaturan

Dalam konteks pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah, konsiderans dan dasar hukum sering menjadi fokus utama dalam penilaian awal.


Pengertian Konsiderans dalam Peraturan Bupati/Walikota

Konsiderans adalah bagian peraturan yang memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar pembentukan suatu regulasi. Konsiderans menjawab pertanyaan mengapa Peraturan Bupati/Walikota perlu ditetapkan.

Secara umum, konsiderans mencerminkan tiga dimensi utama:

  • Filosofis, berkaitan dengan nilai dan tujuan yang ingin diwujudkan

  • Sosiologis, berkaitan dengan kondisi dan kebutuhan nyata di masyarakat atau pemerintahan

  • Yuridis, berkaitan dengan perintah atau kewenangan pengaturan

Konsiderans yang baik harus mampu merangkum ketiga dimensi tersebut secara ringkas, jelas, dan relevan.


Fungsi Strategis Konsiderans dalam Legal Drafting

Dalam praktik legal drafting, konsiderans memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Memberikan justifikasi normatif atas kebijakan yang diatur

  • Menunjukkan arah dan tujuan pengaturan

  • Membantu penafsiran pasal jika terjadi multitafsir

  • Memperkuat legitimasi politik dan hukum peraturan

Konsiderans yang dirumuskan dengan tepat akan membantu memastikan bahwa materi muatan peraturan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.


Struktur Umum Konsiderans Peraturan Bupati/Walikota

Konsiderans dalam Peraturan Bupati/Walikota umumnya disusun dengan pola baku yang sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

Struktur umum konsiderans meliputi:

  • Huruf a: pertimbangan filosofis dan/atau sosiologis

  • Huruf b: pertimbangan yuridis atau kebutuhan pengaturan

  • Huruf c: penegasan penetapan peraturan (jika diperlukan)

Setiap butir konsiderans diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda titik koma, kecuali butir terakhir yang diakhiri dengan tanda titik.


Teknik Merumuskan Konsiderans Filosofis dan Sosiologis

Konsiderans filosofis dan sosiologis berfungsi menggambarkan latar belakang kebutuhan pengaturan berdasarkan nilai dan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah daerah.

Prinsip penting dalam merumuskan konsiderans jenis ini meliputi:

  • Fokus pada substansi kebutuhan pengaturan

  • Menggunakan bahasa normatif dan objektif

  • Tidak memuat uraian teknis yang terlalu rinci

  • Selaras dengan kebijakan dan visi pembangunan daerah

Contoh redaksi yang tepat:

  • bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah, diperlukan pengaturan mengenai tata cara tertentu;

Redaksi ini singkat, jelas, dan langsung menunjukkan urgensi pengaturan.


Teknik Merumuskan Konsiderans Yuridis

Konsiderans yuridis menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati/Walikota dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Beberapa prinsip penting dalam menyusun konsiderans yuridis:

  • Menunjukkan adanya perintah atau kebutuhan pengaturan

  • Tidak mencantumkan daftar peraturan secara rinci

  • Selaras dengan dasar hukum yang akan dicantumkan

Konsiderans yuridis yang baik akan memperkuat hubungan antara peraturan kepala daerah dengan sistem hukum nasional.


Pengertian Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati/Walikota

Dasar hukum adalah bagian peraturan yang memuat daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kewenangan dan rujukan normatif dalam pembentukan Peraturan Bupati/Walikota.

Dasar hukum menunjukkan bahwa peraturan yang ditetapkan:

  • Dibentuk oleh pejabat yang berwenang

  • Berasal dari kewenangan yang sah

  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Tanpa dasar hukum yang tepat, suatu Peraturan Bupati/Walikota berpotensi dinilai cacat secara yuridis.


Prinsip Penyusunan Dasar Hukum yang Tepat

Dalam menyusun dasar hukum, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan agar dasar hukum benar-benar mendukung legalitas peraturan.

Prinsip utama penyusunan dasar hukum antara lain:

  • Relevansi dengan materi muatan

  • Kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan

  • Kemutakhiran regulasi

  • Ketepatan redaksional dan penulisan

Dasar hukum yang terlalu banyak namun tidak relevan justru dapat melemahkan legitimasi peraturan.


Urutan Penulisan Dasar Hukum Peraturan Bupati/Walikota

Dasar hukum ditulis secara berurutan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, dari yang tertinggi hingga yang terendah.

Urutan yang lazim digunakan meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (jika relevan)

  2. Undang-Undang

  3. Peraturan Pemerintah

  4. Peraturan Presiden

  5. Peraturan Menteri

  6. Peraturan Daerah

Setiap peraturan dicantumkan dengan nomor dan tahun pembentukannya secara lengkap.


Contoh Perbandingan Dasar Hukum yang Tepat dan Tidak Tepat

Aspek Dasar Hukum Tepat Dasar Hukum Tidak Tepat
Relevansi Langsung terkait substansi Tidak berkaitan
Kemutakhiran Regulasi masih berlaku Regulasi sudah dicabut
Hierarki Tersusun sistematis Tidak berurutan
Dampak Memperkuat legalitas Berpotensi dibatalkan

Tabel ini menunjukkan bahwa ketepatan dasar hukum sangat menentukan kualitas produk hukum daerah.

Teknik penyusunan konsiderans dan dasar hukum Peraturan Bupati/Walikota yang tepat untuk menjamin legalitas, keselarasan regulasi, dan kepastian hukum daerah.


Kesalahan Umum dalam Penyusunan Konsiderans dan Dasar Hukum

Dalam praktik penyusunan Peraturan Bupati/Walikota, terdapat beberapa kesalahan yang sering ditemukan, antara lain:

  • Konsiderans terlalu umum dan normatif tanpa konteks

  • Dasar hukum mencantumkan peraturan yang tidak relevan

  • Menggunakan regulasi yang sudah tidak berlaku

  • Tidak sinkron antara konsiderans, dasar hukum, dan materi muatan

Kesalahan-kesalahan ini kerap menjadi catatan dalam evaluasi produk hukum daerah oleh pemerintah pusat.


Keterkaitan Konsiderans, Dasar Hukum, dan Materi Muatan

Konsiderans, dasar hukum, dan materi muatan harus disusun secara selaras dan saling mendukung. Konsiderans menjelaskan alasan pengaturan, dasar hukum menunjukkan kewenangan, dan materi muatan mengatur substansi kebijakan.

Jika salah satu unsur tidak selaras, maka keseluruhan peraturan berpotensi kehilangan kekuatan normatif dan mudah dipersoalkan secara hukum.


Peran Bimtek Legal Drafting dalam Meningkatkan Kualitas Penyusunan

Banyak aparatur daerah masih mengalami kesulitan dalam menyusun konsiderans dan dasar hukum karena keterbatasan pemahaman teknis legal drafting. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis menjadi sangat penting.

Pembahasan teknik ini merupakan bagian integral dari
>Bimtek Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota (Legal Drafting): Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Regulasi Daerah
yang dirancang untuk membantu aparatur daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sistematis, dan sesuai ketentuan.


Rujukan Resmi Pemerintah dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

Sebagai pedoman resmi, aparatur daerah perlu merujuk pada kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Informasi dan regulasi terkait pembentukan produk hukum daerah dapat diakses melalui
<a href=“https://www.kemendagri.go.id” target=”_blank”>Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia</a>
sebagai instansi pembina pemerintah daerah.


FAQ Seputar Penyusunan Konsiderans dan Dasar Hukum

Apa perbedaan utama antara konsiderans dan dasar hukum?
Konsiderans memuat pertimbangan pembentukan peraturan, sedangkan dasar hukum memuat regulasi yang menjadi landasan kewenangan.

Apakah dasar hukum boleh mencantumkan semua peraturan yang terkait?
Tidak, hanya peraturan yang relevan dan mendukung materi muatan yang perlu dicantumkan.

Apa risiko jika dasar hukum menggunakan peraturan yang sudah dicabut?
Peraturan dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi dibatalkan.

Siapa pihak yang paling bertanggung jawab menyusun konsiderans dan dasar hukum?
Bagian Hukum bersama OPD pengusul kebijakan.


Penutup

Teknik penyusunan konsiderans dan dasar hukum merupakan aspek fundamental dalam legal drafting Peraturan Bupati/Walikota. Ketepatan dalam merumuskan dua bagian ini akan menentukan kekuatan hukum, legitimasi, dan keberhasilan implementasi regulasi daerah. Aparatur daerah yang menguasai teknik ini akan mampu menghasilkan produk hukum yang profesional, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Tingkatkan kompetensi aparatur daerah melalui bimbingan teknis legal drafting yang komprehensif dan aplikatif agar setiap Peraturan Bupati/Walikota yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah