Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek terpenting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Di dalamnya terdapat fungsi vital yang diemban oleh Pengurus Barang, yaitu aparatur yang bertanggung jawab langsung terhadap pencatatan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset daerah. Pengurus Barang adalah garda depan dalam menjaga nilai kekayaan daerah sekaligus memastikan aset digunakan sesuai peraturan.
Namun tantangan di lapangan masih banyak dijumpai: pencatatan belum tertib, pemutakhiran data tidak konsisten, perbedaan nilai aset antar-OPD, hingga rendahnya kapasitas teknis SDM dalam mengoperasikan aplikasi penatausahaan seperti SIMDA BMD, SIPD, atau aplikasi daerah masing-masing.
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif terkait standar biaya dan manajemen aset, Anda dapat membaca artikel utama:
➡️ Bimtek Komprehensif Penguatan Kapasitas Aparatur: Penyusunan Standar Biaya dan Pengelolaan Aset Daerah
Peran Strategis Pengurus Barang dalam Penatausahaan Aset Daerah
Pengurus Barang memiliki tugas kunci yang menentukan kualitas tata kelola aset, di antaranya:
-
Melakukan pencatatan aset masuk dan keluar
-
Menatakelola kartu inventaris barang (KIB)
-
Mengidentifikasi kondisi fisik aset
-
Mengusulkan pemeliharaan, penghapusan, dan pemanfaatan aset
-
Melakukan stock opname dan rekonsiliasi data aset
-
Mengoperasikan aplikasi penatausahaan BMD
-
Menjembatani komunikasi antara pengguna barang dan pengelola barang
Tanpa kapasitas yang memadai, risiko yang muncul meliputi:
-
Ketidaksesuaian antara aset fisik dan pencatatan
-
Temuan pemeriksaan (BPK, Inspektorat)
-
Tidak optimalnya pemanfaatan aset daerah
-
Penyusutan atau kehilangan aset tanpa pengawasan memadai
Karena itu, peningkatan kapasitas Pengurus Barang bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi merupakan tuntutan strategis bagi seluruh pemerintah daerah.
Dasar Hukum Penguatan Kapasitas Pengurus Barang
Penguatan peran Pengurus Barang didasarkan pada regulasi berikut:
-
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD
-
Peraturan BPK terkait pemeriksaan tata kelola aset
-
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai rujukan sistem aplikasi nasional
Anda dapat mengakses dokumen regulasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah:
➡️ Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah
https://peraturan.bpk.go.id
Tantangan Umum Pengurus Barang dalam Penatausahaan Aset Daerah
Berikut sejumlah tantangan yang sering ditemukan di lapangan:
1. Kapasitas Teknis SDM Masih Minim
Banyak Pengurus Barang belum memahami:
-
Kodefikasi aset
-
Jenis KIB
-
Mekanisme pemutakhiran nilai aset
-
Proses opname dan rekonsiliasi
-
Pemanfaatan aplikasi penatausahaan
2. Data Aset Tidak Tervalidasi
Masih sering ditemukan:
-
Objek aset yang belum bersertifikat
-
Aset yang salah klasifikasi
-
Aset yang belum dihibahkan namun dinyatakan hilang
-
Ketidaktepatan informasi lokasi
3. Kurangnya Koordinasi OPD dengan Pengelola Barang
Akibatnya terjadi:
-
Data tidak sinkron
-
Penghapusan tidak berdasarkan alur resmi
-
Aset idle tidak terpantau
-
Dokumen kepemilikan tidak lengkap
4. Beban Kerja Tidak Seimbang
Pengurus Barang sering merangkap tugas dan kurang mendapat dukungan sarana seperti:
-
Ruang arsip
-
Aplikasi memadai
-
Dokumen pendukung
Strategi Peningkatan Kapasitas Pengurus Barang
Untuk memastikan penatausahaan aset berjalan akurat dan tertib, berikut strategi yang bisa diterapkan:
Penguatan Kompetensi Teknis melalui Bimtek dan Diklat
Materi pelatihan sebaiknya mencakup:
-
Penyusunan KIB (A–F)
-
Penelusuran dan identifikasi aset
-
Penilaian aset
-
Rekonsiliasi internal OPD dan dengan BPKAD
-
Updating nilai aset dalam aplikasi SIPD atau aplikasi lokal
-
Manajemen risiko pengelolaan aset
-
Pemanfaatan, pengamanan, dan penghapusan aset
Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai standar biaya yang mendukung pengelolaan aset, dapat merujuk artikel berikut:
➡️ Bimtek Komprehensif Penguatan Kapasitas Aparatur: Penyusunan Standar Biaya dan Pengelolaan Aset Daerah
Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Penatausahaan
Pengurus Barang harus memahami seluruh fitur aplikasi seperti:
-
Input/pembukuan aset
-
Mutasi internal
-
Penilaian
-
Update kondisi
-
Cetak KIB
-
Monitoring nilai aset
Training aplikasi perlu dilakukan minimal 2 kali dalam setahun.
Penyusunan SOP Penatausahaan Aset Daerah
OPD wajib memiliki SOP yang mencakup:
-
Mekanisme pencatatan aset masuk
-
Prosedur mutasi barang
-
Alur penghapusan
-
Koordinasi dengan pengelola barang
-
Mekanisme pelaporan aset
SOP membantu standarisasi kerja Pengurus Barang, terutama di OPD besar.
Pelaksanaan Stock Opname dan Rekonsiliasi Berkala
Stock opname wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun dan mencakup:
-
Pengecekan fisik
-
Penilaian kondisi
-
Pemetaan lokasi
-
Sinkronisasi dengan KIB
-
Validasi dokumen aset
Pembentukan Tim Aset Internal OPD
Tim ini terdiri dari:
-
Pengurus Barang
-
Pengguna Barang
-
Subbagian Perencanaan
-
Subbagian Keuangan
-
Operator SIPD
Tim ini memastikan alur penatausahaan berjalan konsisten.
Tabel Contoh Pembagian Peran Pengurus Barang
| Peran | Tugas Utama | Output |
|---|---|---|
| Pengurus Barang | Pencatatan aset, pengamanan administratif | KIB lengkap sesuai kondisi real |
| Pengguna Barang | Penggunaan dan pemeliharaan aset | Laporan kondisi aset |
| Pengelola Barang (BPKAD) | Kebijakan, pembinaan, pengawasan | Laporan aset daerah |
| Tim Internal OPD | Koordinasi dan validasi | Data sinkron antar-unit |
Contoh Kasus Nyata dan Cara Penyelesaiannya
Kasus: Data KIB Tidak Sesuai dengan Kondisi Fisik
Salah satu OPD di Provinsi Kalimantan menemukan bahwa lebih dari 30% aset gedung tidak sesuai dengan data KIB-F. Banyak aset yang tidak memiliki foto, ukuran bangunan tidak akurat, dan status kepemilikan belum jelas.
Penyebab:
-
Pengurus Barang baru dilantik dan belum pernah mendapatkan pelatihan
-
Data sebelumnya diinput tanpa verifikasi lapangan
-
Koordinasi antarbidang minim
Langkah Penyelesaian:
-
Membentuk tim verifikasi aset
-
Melakukan pengecekan fisik ke seluruh lokasi OPD
-
Memperbarui data di aplikasi penatausahaan
-
Mengusulkan sertifikasi aset ke bagian aset daerah
-
Mengikuti pelatihan penatausahaan aset daerah
Hasilnya, dalam satu tahun, OPD tersebut meningkatkan tingkat validitas aset dari 68% menjadi 95% dan mengurangi temuan pemeriksaan.
Program Penguatan Kapasitas yang Direkomendasikan
Untuk meningkatkan kualitas penatausahaan, berikut program yang direkomendasikan:
-
Bimtek Penatausahaan BMD sesuai Permendagri 47/2021
-
Workshop pengelolaan aplikasi SIPD Aset
-
Pelatihan rekonsiliasi aset OPD
-
Bimtek penyusunan KIB dan stock opname
-
Pelatihan penilaian aset daerah
-
Pelatihan pemanfaatan dan penghapusan aset
Program ini penting agar Pengurus Barang siap menghadapi tuntutan pemeriksaan dan akuntabilitas publik.
FAQ
1. Mengapa kapasitas Pengurus Barang perlu ditingkatkan?
Karena Pengurus Barang adalah ujung tombak akurasi data aset daerah. Kesalahan kecil dapat berdampak pada temuan pemeriksaan dan kerugian daerah.
2. Apa saja tugas utama Pengurus Barang?
Pencatatan aset, pembukuan KIB, pemeliharaan data, rekonsiliasi, dan pelaporan ke pengelola barang.
3. Apakah stock opname wajib dilakukan setiap tahun?
Ya, minimal satu kali setiap tahun untuk memastikan kesesuaian data fisik dan administratif.
4. Sistem aplikasi apa yang digunakan untuk penatausahaan aset?
SIPD Kemendagri atau aplikasi aset daerah masing-masing kabupaten/kota.
Segera tingkatkan kompetensi Pengurus Barang agar penatausahaan aset daerah semakin tertib, akurat, dan berstandar profesional.

