Pelatihan PPID dan Keterbukaan Informasi
1. Latar Belakang
Keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diwajibkan untuk memberikan akses informasi yang luas, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam mengelola dan melayani permintaan informasi publik, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), dan memastikan hak masyarakat untuk tahu dapat terpenuhi secara profesional dan bertanggung jawab. Untuk itu, diperlukan pelatihan yang menyeluruh bagi PPID dan pengelola informasi di instansi pemerintah agar mampu menjalankan tugasnya sesuai regulasi dan perkembangan teknologi informasi.
2. Tujuan Pelatihan PPID dan Keterbukaan Informasi
-
Meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan prinsip keterbukaan informasi publik.
-
Meningkatkan kapasitas PPID dalam menyusun kebijakan dan prosedur pelayanan informasi.
-
Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun Daftar Informasi Publik dan pengelolaan dokumentasi.
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik melalui layanan informasi yang baik.
3. Sasaran Peserta
-
PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah, OPD, dan lembaga publik lainnya.
-
Pengelola layanan informasi publik di SKPD.
-
Aparatur yang menangani dokumentasi dan pengaduan publik.
-
Staf pendukung pelayanan informasi dan komunikasi.
4. Materi Pelatihan
-
Landasan Hukum dan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
-
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
-
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIP Berkala
-
Sistem Layanan Informasi Publik Berbasis Digital
-
Manajemen Permohonan dan Sengketa Informasi
-
Studi Kasus Pelayanan Informasi Publik
-
Strategi Komunikasi PPID dalam Menangani Isu dan Krisis
Pelatihan PPID dan Keterbukaan Informasi
5. Metode Pelatihan
- Presentasi dan paparan materi
- Diskusi dan tanya jawab
- Simulasi pelayanan informasi publik
- Studi kasus dan best practice
6. Waktu dan Tempat
- Waktu: (contoh: 18–20 September 2025)
- Tempat: (contoh: Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta)
7. Narasumber
- Komisioner Komisi Informasi Pusat/Daerah
- Kementerian Kominfo
- Akademisi dan praktisi keterbukaan informasi
- Konsultan PPID dan e-Government
8. Penutup
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan menjalankan peran PPID dengan lebih optimal. Transparansi informasi yang baik akan mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat akuntabilitas lembaga pemerintahan.
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Pelatihan PPID dan Keterbukaan Informasi”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

