Pelatihan Penyusunan Formasi CPNS dan PPPK Sesuai Regulasi
1. Latar Belakang
Penyusunan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tahap strategis dalam perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, setiap instansi wajib menyusun formasi secara objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan organisasi.
Namun, dalam praktiknya masih banyak instansi yang menghadapi kendala dalam analisis jabatan, analisis beban kerja, hingga sinkronisasi data dengan aplikasi e-Formasi BKN. Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk membekali aparatur dengan pengetahuan dan keterampilan teknis penyusunan formasi CPNS dan PPPK agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.
2. Tujuan Pelatihan Penyusunan Formasi CPNS dan PPPK Sesuai Regulasi
-
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru penyusunan formasi CPNS dan PPPK.
-
Membekali peserta dengan keterampilan analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK) sebagai dasar penyusunan formasi.
-
Mendukung penyusunan formasi yang efisien, efektif, dan sesuai kebutuhan riil instansi.
3. Sasaran Peserta
-
Pejabat/staf BKD/BKPSDM
-
Tim penyusun formasi CPNS/PPPK di SKPD
-
Operator e-Formasi instansi pemerintah
-
Aparatur yang menangani perencanaan SDM ASN
4. Materi Pelatihan
-
Kebijakan dan Regulasi Penyusunan Formasi CPNS dan PPPK
-
Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
-
Prinsip Penyusunan Formasi Sesuai Kebutuhan Organisasi
-
Penggunaan Aplikasi e-Formasi BKN
-
Studi Kasus: Penyusunan Formasi CPNS/PPPK di Daerah
-
Praktik Penyusunan Formasi CPNS dan PPPK dengan Simulasi Data
Pelatihan Penyusunan Formasi CPNS dan PPPK Sesuai Regulasi
5. Metode Pelaksanaan
-
Ceramah, studi kasus, diskusi, dan praktik aplikasi.
-
Durasi: 2–3 hari
-
Bentuk: Klasikal, in-house training, atau daring.
6. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta mampu menyusun formasi CPNS dan PPPK sesuai regulasi.
-
Terwujudnya formasi ASN yang tepat jumlah, tepat kualifikasi, dan sesuai kebutuhan organisasi.
-
Meminimalisir kendala teknis dalam proses perencanaan dan pengajuan formasi ASN.
7. Penutup
Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyusunan formasi ASN yang profesional, akuntabel, dan mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Pelatihan Penyusunan Formasi CPNS dan PPPK Sesuai Regulasi’‘
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

