Pelatihan Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Kelurahan
1. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan keuangan yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun pada praktiknya, pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan dan kelurahan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman terhadap regulasi terbaru, ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen anggaran, hingga lemahnya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan bagi aparatur kecamatan dan kelurahan agar mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan keuangan secara tertib dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Tujuan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Kelurahan
Tujuan Umum
-
Meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Khusus
-
Memberikan pemahaman terhadap peraturan dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
-
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun RKA, DPA, dan SPJ.
-
Melatih keterampilan penggunaan sistem/aplikasi keuangan berbasis SIPD.
-
Mendorong tertib administrasi keuangan dan pelaporan sesuai standar pemeriksaan.
3. Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Kelurahan
-
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri 77/2020)
-
Siklus Pengelolaan Keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban)
-
Penyusunan Dokumen Anggaran: RKA, DPA, SPP, dan SPJ
-
Pelaksanaan Anggaran dan Pencairan Dana Kegiatan
-
Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan Kecamatan/Kelurahan
-
Pemanfaatan Aplikasi SIPD RI dan Sistem Keuangan Daerah
-
Audit Internal dan Pengendalian Keuangan
4. Peserta Kegiatan
Peserta pelatihan ini terdiri dari:
-
Sekretaris Kecamatan dan Kelurahan
-
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
-
Kasubbag Keuangan / TU
-
Operator SIPD atau aplikasi keuangan
-
Staf teknis perencanaan dan keuangan
Pelatihan Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Kelurahan
5. Metode Pelaksanaan
-
Ceramah Interaktif oleh narasumber ahli
-
Simulasi Teknis dan Latihan Pengisian Dokumen
-
Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
-
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
6. Narasumber
-
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri
-
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
-
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
-
Narasumber ahli aplikasi SIPD RI
7. Waktu dan Tempat
Waktu dan tempat kegiatan ditentukan sesuai kebutuhan instansi dan kesepakatan dengan penyelenggara. Bisa diselenggarakan secara offline (tatap muka) maupun online (zoom meeting).
8. Hasil yang Diharapkan
-
Meningkatnya pemahaman dan keterampilan pengelolaan keuangan kecamatan dan kelurahan.
-
Tersusunnya dokumen anggaran dan laporan keuangan sesuai standar.
-
Terwujudnya sistem tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel.
-
Terlaksananya pelaporan yang tepat waktu dan sesuai regulasi.
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Pelatihan Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Kelurahan”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

