Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi

1. Latar Belakang

Penumpukan arsip di berbagai unit kerja tanpa penataan yang baik mengakibatkan penggunaan ruang yang tidak efisien, lambatnya proses pencarian informasi, serta potensi pelanggaran ketentuan hukum apabila pemusnahan arsip dilakukan tanpa prosedur. Arsip inaktif, yang tidak lagi digunakan secara rutin tetapi masih memiliki nilai guna hukum, administrasi, atau finansial, memerlukan perlakuan khusus hingga ditentukan nasib akhirnya.

Proses penataan arsip inaktif dan pemusnahan arsip harus mengikuti pedoman dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menangani arsip inaktif secara tepat serta melaksanakan pemusnahan arsip secara sah dan akuntabel.


2. Tujuan Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi

  • Memberikan pemahaman tentang prinsip dan klasifikasi arsip inaktif

  • Melatih teknis penataan dan pengelompokan arsip inaktif

  • Meningkatkan pemahaman prosedur dan perizinan pemusnahan arsip

  • Menjamin tertib administrasi dan legalitas dalam pengelolaan arsip inaktif

  • Mendukung efisiensi ruang penyimpanan arsip dan penataan ruang kerja


3. Ruang Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi

  1. Regulasi dan Kebijakan Nasional Pengelolaan Arsip

  2. Identifikasi dan Seleksi Arsip Inaktif

  3. Teknik Penataan Arsip Inaktif (fisik dan digital)

  4. Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai Dasar Penyusutan

  5. Prosedur dan Persetujuan Pemusnahan Arsip

  6. Dokumentasi, Berita Acara, dan Audit Pemusnahan

  7. Praktik Lapangan atau Simulasi Penataan dan Pemusnahan

Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi

Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi

Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi


4. Waktu dan Tempat

Waktu: [Contoh: 5–7 November 2025]
Tempat: [Contoh: Hotel Harper, Makassar]
Durasi: 3 Hari


5. Peserta Kegiatan

  • Pengelola Arsip

  • Staf Tata Usaha dan Umum

  • Pejabat Penanggung Jawab Kearsipan

  • Maksimal: ± 40 peserta per angkatan


6. Metodologi

  • Paparan Materi Interaktif

  • Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

  • Simulasi Langsung Penataan Arsip

  • Evaluasi dan Review Peserta


7. Narasumber

  • Arsiparis Ahli dari ANRI

  • Praktisi Manajemen Arsip dan Audit Kearsipan

  • Konsultan Kearsipan Pemerintah Daerah/Instansi Vertikal


8. Penutup

Dengan pelatihan ini, peserta diharapkan dapat menata arsip inaktif dengan sistematis, memahami prosedur pemusnahan arsip yang sah secara hukum, serta membangun sistem pengelolaan arsip yang efisien dan akuntabel.

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com
Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi

Pelatihan Penataan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Regulasi