Bimtek Pengendalian Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Dalam tahapan prosedur penyusunan kontrak adalah hal yang penting. Jika prosedur tersebut disusun dengan baik maka dapat meningkatkan efisiensi dalam kontrak tersebut. Berikut ada beberapa tahap perumusan atau penulisan format kontrak:
1. Tahapan ini dimulai dengan menulis format kontrak dengan aspek-aspek dasar, seperti judul kontrak, tanggal, dan pihak yang melakukan kontrak
2. Yang kedua adalah menuliskan detail barang/jasa yang dipertukarkan dengan nilai tertentu. Tak hanya itu, perlu ditulis juga metode pembayaran, kualitas dan serah terima
3. Yang ketiga adalah tambahan perjanjian mengenai rahasia jika diperlukan
4. Yang keempat memasukkan metode penyelesaian apabila terjadi perselisihan dalam kontrak
5. Lalu menambahkan klausul yang menjelaskan metode atau cara untuk pemutusan kontrak (contract termination)
6. Yang keenam memeriksa dan meyakinkan bahwa klausul dan meyakinkan bahwa kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku
7. Yang ketujuh adalah halaman terakhir. Disitu digunakan sebagai tempat untuk menandatangani kontrak dokumen
8. Yang kedelapan adalah meminta bagian legal (hukum) atau seorang yang mempunyai keahlian di bidang hukum untuk menelaah semua klausul pada kontrak
9. Yang terakhir adalah mengajukan penyusunan kontrak tersebut kepada pihak yang memiliki autoritas untuk mengesahkan kontrak, dan meminta masukkan jika ada
Bimtek Pengendalian Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

Bimtek Pengendalian Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Pengendalian pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan setiap saat, terukur, sistematis dan melakukan tindak lanjut apabila terjadi penyimpangan antara rencana dan realisasi. Pengendalian kontrak terbagi menjadi 11 seri, adapun pada seri 1 kali ini akan dibahas dengan tema pengantar pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada seri I ini terbagi menjadi 5 standar kompetensi meliputi definisi pengendalian kontrak, para pihak dalam pengendalian kontrak, Identifikasi jenis permasalahan kontrak yang tergantung pada tahapan dan monitoring pelaksanaan kontrak pengadaan, prinsip pengendalian kontrak, dan tahapan dalam pengendalian Kontrak.
Para pihak dalam pengendalian meliputi penyedia dan PA/KPA/PPK sesuai hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Tahapan pengendalian meliputi : persiapan pengendalian pelaksanaan kontrak, pelaksanan pengendalian kontrak, dan reviu pelaksanaan kontrak, yang meliputi kegiatan melakukan reviu atas pelaksanaan kontrak dan mendokumentasikan hasil reviu pengelolaan kontrak Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan baik melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan mengenai pengadaan baramg/jasa pemerintah.
Berbagai cara penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya melalui jalur diluar pengadilan atau alternatif sangatlah beragam. Dengan terbitnya aturan terbaru mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta aturan pelaksananya, ada cara penyelesaian sengketa baru yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak.
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ”Bimtek Pengendalian Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

Bimtek Pengendalian Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
