Transformasi digital pemerintahan tidak hanya menyentuh aspek pelayanan publik dan pengelolaan keuangan, tetapi juga pengelolaan arsip negara. Arsip merupakan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki nilai hukum, administrasi, dan historis. Dalam era digital, pengelolaan arsip tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional. Pemerintah Indonesia melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendorong penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai solusi nasional pengelolaan arsip elektronik.

Memasuki tahun 2026, implementasi SRIKANDI menjadi semakin strategis seiring penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bimtek Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) 2026 hadir untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pusat dan daerah agar mampu mengelola arsip dinamis secara tertib, aman, dan terintegrasi.

Artikel ini disusun sebagai konten pilar yang membahas secara komprehensif konsep, regulasi, manfaat, tantangan, serta strategi implementasi SRIKANDI dalam mendukung tata kelola pemerintahan digital yang akuntabel.


Konsep Dasar Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)

SRIKANDI adalah aplikasi umum nasional yang digunakan untuk mengelola arsip dinamis secara elektronik, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari kebijakan SPBE untuk menggantikan pengelolaan arsip manual yang rawan kehilangan, kerusakan, dan ketidakteraturan.

Arsip dinamis yang dikelola dalam SRIKANDI meliputi:

  • Arsip aktif yang masih digunakan secara langsung

  • Arsip inaktif yang jarang digunakan tetapi masih memiliki nilai guna

Melalui SRIKANDI, proses tata naskah dinas, pengelolaan surat masuk dan keluar, hingga penataan arsip dilakukan secara digital dan terstandar.

Bimtek Yang Terkait

  1. Kesalahan Umum Implementasi SRIKANDI di Instansi Pemerintah dan Cara Menghindarinya

  2. Peran Unit Kearsipan dalam Keberhasilan Penerapan SRIKANDI

  3. Integrasi SRIKANDI dan SPBE dalam Mewujudkan Pemerintahan Digital

  4. Tata Naskah Dinas Elektronik Berbasis SRIKANDI

  5. Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis yang Efektif di Era Digital


Landasan Regulasi Implementasi SRIKANDI

Penerapan SRIKANDI memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh instansi pemerintah. Beberapa regulasi utama yang melandasinya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan

  • Kebijakan SPBE Nasional

  • Peraturan dan pedoman teknis dari ANRI

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistematis, autentik, andal, dan terintegrasi, termasuk dalam bentuk arsip elektronik.


Urgensi Implementasi SRIKANDI Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, implementasi SRIKANDI menjadi semakin penting karena beberapa alasan strategis, antara lain:

  • Meningkatnya volume arsip elektronik di instansi pemerintah

  • Tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik

  • Kebutuhan percepatan layanan administrasi pemerintahan

  • Integrasi aplikasi pemerintahan dalam kerangka SPBE

Tanpa sistem kearsipan digital yang terintegrasi, risiko kehilangan arsip, inkonsistensi data, dan lemahnya bukti akuntabilitas akan semakin besar.


Tujuan Bimtek Implementasi SRIKANDI 2026

Bimtek Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) 2026 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur tentang kebijakan kearsipan digital

  • Meningkatkan kemampuan teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI

  • Mewujudkan tertib arsip di lingkungan instansi pemerintah

  • Mendukung implementasi SPBE secara menyeluruh

Bimtek ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sesuai kebutuhan instansi.


Ruang Lingkup Implementasi SRIKANDI

Implementasi SRIKANDI mencakup seluruh siklus pengelolaan arsip dinamis, antara lain:

  • Penciptaan arsip elektronik

  • Pengelolaan tata naskah dinas

  • Klasifikasi dan pengindeksan arsip

  • Penyimpanan dan pengamanan arsip

  • Penyusutan arsip sesuai jadwal retensi

Seluruh proses tersebut dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan terstandar secara nasional.


Peran Instansi Pemerintah dalam Implementasi SRIKANDI

Keberhasilan implementasi SRIKANDI sangat bergantung pada peran aktif seluruh unit kerja. Beberapa peran penting antara lain:

  • Pimpinan instansi sebagai pengambil kebijakan

  • Unit kearsipan sebagai koordinator pengelolaan arsip

  • Seluruh pegawai sebagai pencipta arsip

  • Tim TIK sebagai pendukung infrastruktur

Kolaborasi antar unit menjadi kunci utama agar SRIKANDI dapat diimplementasikan secara optimal.


Tantangan Umum dalam Penerapan SRIKANDI

Meskipun SRIKANDI menawarkan banyak manfaat, dalam praktiknya masih ditemui berbagai tantangan, seperti:

  • Rendahnya pemahaman kearsipan digital

  • Resistensi terhadap perubahan dari sistem manual ke digital

  • Keterbatasan SDM kearsipan

  • Kesiapan infrastruktur teknologi

Bimtek SRIKANDI 2026 dirancang untuk membantu instansi mengatasi tantangan tersebut secara bertahap dan sistematis.


Manfaat Implementasi SRIKANDI bagi Pemerintah

Implementasi SRIKANDI memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip

  • Mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan arsip

  • Mempercepat proses administrasi dan layanan

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan

  • Menjadi bukti hukum yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan

Manfaat ini akan semakin optimal apabila didukung oleh SDM yang kompeten.


Studi Kasus Implementasi SRIKANDI di Instansi Pemerintah

Salah satu pemerintah daerah yang telah menerapkan SRIKANDI secara bertahap berhasil mengurangi penggunaan kertas secara signifikan. Sebelum penerapan SRIKANDI, pengelolaan surat dan arsip dilakukan secara manual sehingga sering terjadi keterlambatan dan kehilangan dokumen.

Setelah mengikuti bimtek dan pendampingan SRIKANDI, instansi tersebut berhasil:

  • Menata arsip dinamis secara sistematis

  • Mempercepat proses disposisi surat

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan

  • Mendukung penilaian SPBE yang lebih baik

Kasus ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi SRIKANDI.


Integrasi SRIKANDI dengan SPBE

SRIKANDI merupakan bagian integral dari ekosistem SPBE. Integrasi ini memungkinkan:

  • Pertukaran data antar aplikasi pemerintahan

  • Konsistensi tata naskah dinas

  • Penguatan arsip sebagai bukti digital pemerintahan

Dengan integrasi yang baik, SRIKANDI mendukung terciptanya pemerintahan digital yang efisien dan akuntabel.


Strategi Sukses Implementasi SRIKANDI Tahun 2026

Untuk memastikan implementasi SRIKANDI berjalan optimal, instansi pemerintah perlu menerapkan beberapa strategi, antara lain:

  • Penguatan kebijakan internal kearsipan

  • Peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek

  • Penyediaan infrastruktur pendukung

  • Monitoring dan evaluasi implementasi

Strategi ini menjadi bagian penting dari agenda transformasi digital pemerintahan.


Tabel Ringkasan Manfaat dan Tantangan SRIKANDI

Aspek Kondisi Sebelum Setelah SRIKANDI
Pengelolaan arsip Manual Digital terintegrasi
Risiko kehilangan Tinggi Rendah
Akses arsip Lambat Cepat
Akuntabilitas Terbatas Lebih kuat
Efisiensi Rendah Meningkat

Bimtek Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi SRIKANDI 2026 untuk mewujudkan tata kelola arsip digital yang tertib dan akuntabel.


FAQ Seputar Bimtek SRIKANDI 2026

Apa itu SRIKANDI dan mengapa penting?
SRIKANDI adalah sistem kearsipan digital nasional untuk mengelola arsip dinamis secara terintegrasi dan akuntabel.

Siapa yang wajib menerapkan SRIKANDI?
Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Apa tujuan utama Bimtek SRIKANDI 2026?
Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan SRIKANDI.

Apakah SRIKANDI mendukung SPBE?
Ya, SRIKANDI merupakan bagian dari ekosistem SPBE nasional.

Apa dampak jika SRIKANDI tidak diimplementasikan dengan baik?
Risiko kehilangan arsip, lemahnya akuntabilitas, dan rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan.

Apakah bimtek membahas praktik langsung penggunaan aplikasi?
Ya, bimtek umumnya mencakup praktik teknis dan studi kasus implementasi.


Kesimpulan

Bimtek Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola arsip digital di lingkungan pemerintah. Dengan pengelolaan arsip yang tertib dan terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi administrasi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.

Penerapan SRIKANDI tidak hanya menuntut kesiapan sistem, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu, bimtek menjadi sarana penting dalam mendukung keberhasilan implementasi SRIKANDI secara berkelanjutan.


Tingkatkan kapasitas aparatur dan wujudkan tata kelola arsip digital yang tertib, aman, dan akuntabel melalui Bimtek Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) 2026.