Katalog elektronik (e-katalog) telah menjadi instrumen utama dalam transformasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui penerapan teknologi digital, pemerintah berupaya menciptakan proses pengadaan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperkuat posisi katalog elektronik sebagai metode pengadaan strategis yang wajib dioptimalkan oleh seluruh instansi pemerintah.
Pada tahun anggaran 2026, optimalisasi katalog elektronik tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kebutuhan untuk memastikan pengadaan barang/jasa berjalan sesuai prinsip value for money, kepatuhan regulasi, serta percepatan realisasi belanja negara. Namun, dalam praktiknya, pemanfaatan katalog elektronik masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan pemahaman SDM hingga belum optimalnya perencanaan pengadaan.
Daftar Isi
ToggleKatalog Elektronik dalam Kerangka Regulasi Terbaru
Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa katalog elektronik merupakan bagian integral dari sistem pengadaan nasional. Regulasi ini mendorong pemanfaatan e-purchasing sebagai metode utama untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog.
Beberapa penekanan penting dalam regulasi terbaru terkait katalog elektronik antara lain:
-
Penyederhanaan proses pengadaan melalui e-purchasing
-
Peningkatan transparansi harga dan spesifikasi
-
Percepatan realisasi belanja pemerintah
-
Dukungan terhadap produk dalam negeri dan UMKM
Dengan kerangka regulasi ini, instansi dituntut tidak hanya menggunakan katalog elektronik, tetapi juga mengoptimalkannya secara strategis.
Manfaat Strategis Optimalisasi Katalog Elektronik
Optimalisasi katalog elektronik memberikan berbagai manfaat strategis bagi instansi pemerintah, antara lain:
-
Mengurangi waktu proses pengadaan
-
Meminimalkan risiko sengketa dan sanggahan
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
-
Menekan potensi penyimpangan pengadaan
-
Mendukung efisiensi dan efektivitas anggaran
Manfaat ini akan semakin terasa apabila katalog elektronik dimanfaatkan sejak tahap perencanaan pengadaan.
Peran Katalog Elektronik dalam Perencanaan Pengadaan
Perpres 46 Tahun 2025 menekankan pentingnya integrasi katalog elektronik dalam perencanaan pengadaan. Artinya, sejak awal instansi harus mengidentifikasi kebutuhan yang dapat dipenuhi melalui katalog.
Strategi integrasi katalog elektronik dalam perencanaan meliputi:
-
Mengidentifikasi barang/jasa yang tersedia di katalog
-
Menyusun RUP berbasis e-purchasing
-
Menjadwalkan pengadaan katalog lebih awal
-
Menghindari pengadaan konvensional yang tidak diperlukan
Pendekatan ini akan membantu instansi menghindari keterlambatan dan revisi pengadaan.
Optimalisasi Peran PPK dalam Pemanfaatan Katalog Elektronik
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral dalam optimalisasi katalog elektronik. PPK bertanggung jawab memastikan bahwa pemanfaatan katalog sesuai kebutuhan dan regulasi.
Beberapa peran strategis PPK dalam optimalisasi katalog elektronik antara lain:
-
Menentukan kebutuhan yang dapat dipenuhi melalui katalog
-
Melakukan analisis harga dan spesifikasi
-
Menetapkan pilihan produk secara objektif
-
Mengendalikan pelaksanaan kontrak e-purchasing
PPK dituntut tidak hanya memahami teknis pengadaan, tetapi juga fitur dan mekanisme katalog elektronik.
Peran Pokja dan UKPBJ dalam Mendukung E-Purchasing
Pokja Pemilihan dan UKPBJ berperan penting dalam mendorong pemanfaatan katalog elektronik secara optimal. Meskipun e-purchasing relatif lebih sederhana, peran pengawasan dan pendampingan tetap diperlukan.
Dukungan Pokja dan UKPBJ meliputi:
-
Memberikan asistensi teknis kepada PPK
-
Memastikan kepatuhan prosedur e-purchasing
-
Mengawasi pemanfaatan katalog elektronik
-
Mendorong konsistensi penggunaan e-katalog
Sinergi antar pelaku pengadaan menjadi kunci keberhasilan optimalisasi katalog elektronik.
Tantangan Umum dalam Pemanfaatan Katalog Elektronik
Meskipun regulasi telah mendorong penggunaan katalog elektronik, masih terdapat berbagai tantangan di lapangan, antara lain:
-
Kurangnya pemahaman fitur e-katalog
-
Keterbatasan variasi produk di daerah tertentu
-
Perencanaan pengadaan yang belum matang
-
Keraguan terhadap kesesuaian spesifikasi
-
Resistensi terhadap perubahan metode pengadaan
Tantangan ini perlu diatasi melalui peningkatan kapasitas dan perubahan pola pikir pelaku pengadaan.
Kesalahan Umum dalam Penggunaan Katalog Elektronik
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pemanfaatan katalog elektronik pasca Perpres 46 Tahun 2025 antara lain:
-
Menggunakan katalog tanpa analisis kebutuhan
-
Tidak membandingkan produk yang tersedia
-
Memilih produk hanya berdasarkan harga terendah
-
Kurangnya dokumentasi proses e-purchasing
-
Tidak memanfaatkan katalog sektoral dan lokal
Kesalahan ini berpotensi mengurangi manfaat e-katalog dan menimbulkan risiko administrasi.
Tabel Perbandingan Pengadaan Katalog dan Non-Katalog
| Aspek | Katalog Elektronik | Pengadaan Konvensional |
|---|---|---|
| Proses | Sederhana & cepat | Relatif kompleks |
| Transparansi | Tinggi | Bergantung metode |
| Risiko Sengketa | Rendah | Lebih tinggi |
| Waktu Pelaksanaan | Singkat | Lebih lama |
| Fleksibilitas | Terbatas pada katalog | Lebih fleksibel |
Tabel ini menunjukkan mengapa katalog elektronik perlu dioptimalkan sebagai metode utama pengadaan.

Optimalisasi katalog elektronik pasca penerapan Perpres 46 Tahun 2025 untuk pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan patuh regulasi.
Strategi Optimalisasi Katalog Elektronik di Instansi
Agar katalog elektronik dapat dimanfaatkan secara maksimal, instansi dapat menerapkan strategi berikut:
-
Mengintegrasikan e-katalog dalam perencanaan pengadaan
-
Meningkatkan kompetensi SDM PBJP
-
Menyusun SOP e-purchasing yang jelas
-
Melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan katalog
-
Mendorong koordinasi lintas unit kerja
Strategi ini akan membantu menciptakan pengadaan yang lebih efektif dan patuh regulasi.
Dukungan Kebijakan dan Sistem Pemerintah
Pemanfaatan katalog elektronik didukung oleh kebijakan nasional dan sistem yang dikelola pemerintah. Informasi resmi mengenai e-katalog dan kebijakan pengadaan dapat diakses melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di
https://www.lkpp.go.id
Sementara regulasi terkait pengadaan barang/jasa dapat dirujuk melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) di
https://jdih.setneg.go.id
Akses terhadap sumber resmi ini penting untuk memastikan kepatuhan dan pembaruan informasi.
Contoh Praktik Baik Optimalisasi Katalog Elektronik
Sebuah pemerintah daerah berhasil mempercepat realisasi belanja dengan mengoptimalkan katalog elektronik. Langkah yang dilakukan antara lain:
-
Mengidentifikasi seluruh kebutuhan katalog sejak awal tahun
-
Menyusun RUP berbasis e-purchasing
-
Memberikan pelatihan internal kepada PPK
-
Melakukan monitoring rutin pemanfaatan katalog
Hasilnya, proses pengadaan berjalan lebih cepat, transparan, dan minim temuan audit.
Keterkaitan Optimalisasi Katalog dengan Peningkatan Kompetensi
Optimalisasi katalog elektronik tidak terlepas dari peningkatan kompetensi SDM pengadaan. Pemahaman menyeluruh mengenai regulasi dan praktik terbaik e-purchasing dapat diperoleh melalui Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026 sebagai rujukan utama peningkatan kapasitas PBJP.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa tujuan utama optimalisasi katalog elektronik?
Untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pengadaan barang/jasa.
Apakah semua pengadaan wajib melalui katalog elektronik?
Tidak semua, tetapi pengadaan yang tersedia di katalog wajib diprioritaskan.
Apa risiko jika katalog elektronik tidak dimanfaatkan optimal?
Risiko keterlambatan pengadaan, inefisiensi, dan potensi temuan audit.
Bagaimana cara meningkatkan pemanfaatan e-katalog?
Melalui perencanaan yang baik, peningkatan kompetensi SDM, dan dukungan manajemen.
Optimalkan pemanfaatan katalog elektronik, tingkatkan efisiensi pengadaan, dan wujudkan proses pengadaan barang/jasa yang transparan, patuh regulasi, serta bernilai tambah melalui penguatan kapasitas dan pembelajaran strategis dalam Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026
