Perencanaan pengadaan merupakan tahapan paling krusial dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas menempatkan perencanaan sebagai fondasi utama keberhasilan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tanpa perencanaan yang baik, proses pengadaan berisiko mengalami keterlambatan, pemborosan anggaran, hingga temuan audit.
Pada tahun anggaran 2026, seluruh instansi pemerintah dituntut mampu menyusun perencanaan pengadaan yang selaras dengan Perpres 46 Tahun 2025. Hal ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas belanja negara
Daftar Isi
TogglePeran Strategis Perencanaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa perencanaan pengadaan bukan sekadar penyusunan dokumen administratif, melainkan proses strategis yang menentukan kualitas hasil pengadaan. Perencanaan yang baik akan memastikan bahwa kebutuhan organisasi terpenuhi secara tepat guna dan tepat waktu.
Peran strategis perencanaan pengadaan meliputi:
-
Menjamin kesesuaian antara kebutuhan dan anggaran
-
Mencegah spesifikasi yang diskriminatif
-
Mengurangi risiko kegagalan tender
-
Mempercepat realisasi belanja pemerintah
-
Mendukung prinsip value for money
Tanpa perencanaan yang matang, pengadaan berpotensi menimbulkan inefisiensi dan risiko hukum.
Prinsip Perencanaan Pengadaan Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
Perencanaan pengadaan harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025, antara lain:
-
Efisien dan efektif
-
Transparan dan akuntabel
-
Terbuka dan bersaing
-
Adil dan tidak diskriminatif
-
Berorientasi pada manfaat
Prinsip-prinsip ini harus tercermin dalam setiap tahapan perencanaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penetapan strategi pengadaan.
Identifikasi Kebutuhan sebagai Langkah Awal
Strategi perencanaan pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang akurat. Kesalahan pada tahap ini akan berdampak langsung pada keseluruhan proses pengadaan.
Beberapa langkah penting dalam identifikasi kebutuhan meliputi:
-
Analisis kebutuhan riil unit kerja
-
Evaluasi penggunaan barang/jasa sebelumnya
-
Sinkronisasi dengan rencana kerja dan anggaran
-
Penentuan prioritas kebutuhan
Identifikasi kebutuhan yang tepat akan mencegah pengadaan yang tidak diperlukan atau berlebihan.
Penyusunan Spesifikasi Teknis yang Tepat
Spesifikasi teknis merupakan elemen kunci dalam perencanaan pengadaan. Perpres 46 Tahun 2025 menekankan bahwa spesifikasi harus disusun secara objektif dan tidak mengarah pada produk atau penyedia tertentu.
Strategi penyusunan spesifikasi teknis yang baik antara lain:
-
Berbasis kinerja dan fungsi
-
Menghindari penyebutan merek tertentu
-
Mempertimbangkan standar nasional atau internasional
-
Disusun berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan
Spesifikasi yang tepat akan meningkatkan persaingan sehat dan kualitas hasil pengadaan.
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Rencana Umum Pengadaan merupakan dokumen penting yang mencerminkan kesiapan instansi dalam melaksanakan pengadaan. Dalam Perpres 46 Tahun 2025, RUP harus disusun secara realistis dan terintegrasi.
Beberapa strategi penyusunan RUP yang efektif meliputi:
-
Penyusunan RUP sejak awal tahun anggaran
-
Penjadwalan pengadaan yang realistis
-
Pengelompokan paket pengadaan secara tepat
-
Sinkronisasi dengan perencanaan anggaran
RUP yang baik akan memudahkan pengendalian dan monitoring pengadaan.
Penentuan Metode Pemilihan Penyedia
Perpres 46 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas dalam pemilihan metode pengadaan. Oleh karena itu, strategi penentuan metode pemilihan harus disesuaikan dengan karakteristik kebutuhan.
Beberapa pertimbangan dalam menentukan metode pemilihan penyedia antara lain:
-
Nilai dan kompleksitas pengadaan
-
Jenis barang/jasa yang dibutuhkan
-
Tingkat risiko pengadaan
-
Ketersediaan penyedia di pasar
Pemilihan metode yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan.
Integrasi Manajemen Risiko dalam Perencanaan
Salah satu penguatan utama dalam Perpres 46 Tahun 2025 adalah integrasi manajemen risiko sejak tahap perencanaan. Risiko pengadaan harus diidentifikasi dan dikelola secara sistematis.
Langkah-langkah integrasi manajemen risiko meliputi:
-
Identifikasi potensi risiko pengadaan
-
Analisis dampak dan probabilitas risiko
-
Penyusunan rencana mitigasi risiko
-
Monitoring risiko secara berkelanjutan
Pendekatan ini akan meminimalkan potensi kegagalan pengadaan.
Peran APIP dan Koordinasi Lintas Unit
Perencanaan pengadaan yang baik membutuhkan koordinasi lintas unit kerja dan keterlibatan APIP sejak awal. APIP berperan sebagai mitra strategis dalam pengendalian risiko dan kepatuhan.
Manfaat koordinasi lintas unit antara lain:
-
Memastikan kesesuaian regulasi
-
Mencegah kesalahan sejak dini
-
Meningkatkan kualitas perencanaan
-
Mengurangi potensi temuan audit
Pemanfaatan Sistem Pengadaan Elektronik
Digitalisasi menjadi bagian penting dalam perencanaan pengadaan sesuai Perpres 46 Tahun 2025. Sistem pengadaan elektronik membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Beberapa strategi pemanfaatan sistem elektronik meliputi:
-
Pengumuman RUP secara terbuka
-
Pemanfaatan katalog elektronik
-
Integrasi data pengadaan
-
Monitoring pelaksanaan pengadaan
Informasi resmi terkait sistem pengadaan elektronik dapat diakses melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di
https://www.lkpp.go.id
Sedangkan regulasi pengadaan dapat dirujuk melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) di
https://jdih.setneg.go.id
Tantangan Umum dalam Perencanaan Pengadaan
Beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam penyusunan perencanaan pengadaan antara lain:
-
Keterbatasan kompetensi SDM
-
Perubahan kebutuhan yang mendadak
-
Keterbatasan waktu perencanaan
-
Kurangnya koordinasi lintas unit
Tantangan ini dapat diatasi melalui peningkatan kapasitas dan pembelajaran berkelanjutan.

Strategi penyusunan perencanaan pengadaan sesuai Perpres 46 Tahun 2025 untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, patuh, dan akuntabel.
Contoh Praktik Baik Perencanaan Pengadaan
Sebuah instansi pemerintah daerah berhasil meningkatkan serapan anggaran dengan memperbaiki perencanaan pengadaan sesuai Perpres 46 Tahun 2025. Langkah yang dilakukan antara lain:
-
Menyusun RUP lebih awal
-
Melibatkan PPK dan APIP sejak perencanaan
-
Mengoptimalkan e-purchasing
-
Mengelola risiko secara sistematis
Hasilnya, pengadaan berjalan tepat waktu dan minim temuan audit.
Keterkaitan dengan Peningkatan Kompetensi PBJP
Strategi perencanaan pengadaan yang efektif tidak terlepas dari kompetensi SDM PBJP. Pemahaman komprehensif mengenai regulasi dan praktik terbaik dapat diperoleh melalui Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026 sebagai referensi utama peningkatan kapasitas pengadaan.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa perencanaan pengadaan sangat penting?
Karena perencanaan menentukan keberhasilan seluruh proses pengadaan dan mencegah risiko kegagalan.
Apa peran Perpres 46 Tahun 2025 dalam perencanaan pengadaan?
Perpres ini menegaskan perencanaan sebagai fondasi utama PBJP yang efisien dan akuntabel.
Siapa saja yang terlibat dalam perencanaan pengadaan?
PA/KPA, PPK, unit kerja terkait, UKPBJ, dan APIP.
Bagaimana meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan?
Dengan meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat koordinasi, dan memanfaatkan sistem elektronik.
Tingkatkan kualitas perencanaan pengadaan, pahami regulasi secara komprehensif, dan wujudkan pengadaan barang/jasa yang patuh, efisien, serta bernilai tambah melalui pembelajaran strategis dan penguatan kompetensi dalam Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026
