Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan langkah strategis yang wajib ditempuh oleh setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, integrasi data, efisiensi kerja, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu fondasi utama yang harus disusun oleh pemerintah daerah adalah Arsitektur SPBE, yang berfungsi sebagai blueprint untuk memastikan pembangunan digital berjalan secara terarah, terukur, dan selaras antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Artikel ini menyajikan panduan teknis, sistematis, dan komprehensif mengenai penyusunan Arsitektur SPBE berdasarkan praktik terbaik dan standar nasional. Artikel ini juga terhubung dengan pembahasan mendalam dalam Bimtek Penyusunan Arsitektur & Peta Rencana SPBE: Panduan Lengkap Transformasi Digital Pemerintah Daerah, yang dapat menjadi referensi lanjutan untuk pendalaman konsep dan strategi implementasi.


Konsep Dasar Arsitektur SPBE

Arsitektur SPBE adalah kerangka kerja menyeluruh yang menggambarkan keterkaitan berbagai komponen digital pemerintahan, mulai dari proses bisnis, data, layanan, aplikasi, infrastruktur, hingga keamanan informasi. Tujuannya adalah memastikan setiap pembangunan sistem digital berjalan dengan standar dan tidak terjadi duplikasi, inefisiensi, maupun kesenjangan antar sektor pemerintahan.

Arsitektur SPBE mencakup enam komponen utama:

  • Arsitektur Proses Bisnis

  • Arsitektur Data

  • Arsitektur Layanan

  • Arsitektur Aplikasi

  • Arsitektur Infrastruktur

  • Arsitektur Keamanan Informasi

Setiap komponen memiliki fungsi dan perannya masing-masing dalam memastikan SPBE berjalan efektif.


Regulasi Terkait Arsitektur SPBE

Penyusunan Arsitektur SPBE memiliki dasar hukum yang jelas, terutama:

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

  • PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE

  • PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE

Daftar regulasi dan informasi resmi dapat dilihat pada laman Regulasi SPBE Kementerian PANRB di:
https://www.menpan.go.id/site/regulasi/

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyusunan arsitektur merupakan kewajiban dan menjadi bagian dari penilaian indeks SPBE daerah.


Manfaat Penyusunan Arsitektur SPBE bagi Pemerintah Daerah

Penyusunan arsitektur yang tepat mampu memberikan manfaat strategis jangka panjang, di antaranya:

  • Mengurangi duplikasi aplikasi antar OPD

  • Meningkatkan interoperabilitas layanan digital

  • Memperkuat integrasi data

  • Mengoptimalkan penggunaan anggaran TIK

  • Mendorong standardisasi layanan

  • Mempercepat pencapaian nilai indeks SPBE

  • Memperbaiki tata kelola TI pemerintah

Arsitektur SPBE adalah kunci “keseragaman arah” dalam pembangunan digital daerah.


Komponen Utama dalam Arsitektur SPBE

Bagian berikut menjelaskan komponen inti beserta uraian teknis penyusunannya.

Arsitektur Proses Bisnis

Mencakup:

  • Identifikasi proses inti OPD

  • Pemetaan alur layanan internal dan publik

  • Penyederhanaan proses manual menuju digital

  • Penentuan prioritas layanan bertransformasi digital

  • Identifikasi potensi integrasi antar proses

Arsitektur Data

Berisi:

  • Daftar kebutuhan data antar OPD

  • Katalog data daerah

  • Standarisasi metadata

  • Skema interoperabilitas data

  • Identifikasi risiko keamanan data

Arsitektur Layanan

Mengatur:

  • Layanan digital publik (eksternal)

  • Layanan digital antar OPD (internal)

  • Mekanisme integrasi layanan prioritas

  • Standarisasi kualitas layanan digital

Arsitektur Aplikasi

Meliputi:

  • Inventarisasi aplikasi eksisting

  • Evaluasi kelayakan dan integrasi aplikasi

  • Penghapusan aplikasi redundan

  • Rencana pengembangan aplikasi baru

  • Skema interoperabilitas aplikasi

Arsitektur Infrastruktur

Termasuk:

  • Kapasitas jaringan daerah

  • Pusat data dan cloud

  • Perangkat server & jaringan

  • Pengamanan infrastruktur

  • Rencana pengembangan skala besar

Arsitektur Keamanan Informasi

Berisi:

  • Kebijakan keamanan informasi

  • SOP perlindungan data

  • Manajemen risiko digital

  • Kontrol akses dan otentikasi

  • Protokol penanganan insiden

Tabel rangkuman berikut mempermudah pemahaman:

Komponen Fokus Penyusunan Output
Proses Bisnis Pemodelan dan prioritas proses Diagram proses
Data Katalog data & interoperabilitas Data set & metadata
Layanan Integrasi dan standardisasi layanan Daftar layanan digital
Aplikasi Integrasi & penghapusan duplikasi Portofolio aplikasi
Infrastruktur Server, cloud, jaringan Rencana pengembangan TIK
Keamanan Kebijakan & mitigasi risiko Dokumen keamanan informasi

Panduan teknis penyusunan Arsitektur SPBE untuk pemerintah daerah guna mendukung pembangunan layanan digital terintegrasi dan efektif.


Tahapan Teknis Penyusunan Arsitektur SPBE

Berikut tahapan rinci yang dapat diikuti pemerintah daerah.

1. Penetapan Tim Penyusun

Tim penyusun harus melibatkan:

  • Diskominfo

  • Bagian Perencanaan

  • Organisasi OPD inti

  • Unit SPBE

  • Unit keamanan informasi

  • Auditor internal

2. Analisis Kebutuhan SPBE Daerah

Analisis dilakukan melalui:

  • Wawancara OPD

  • Evaluasi SPBE sebelumnya

  • Studi proses bisnis

  • Pemetaan aplikasi eksisting

  • Identifikasi masalah umum

3. Penyusunan Arsitektur Proses Bisnis

Langkah-langkah:

  • Identifikasi proses inti

  • Dokumentasi proses aktual

  • Identifikasi celah dan inefisiensi

  • Pemodelan ulang proses target (to-be)

  • Penetapan prioritas digitalisasi

4. Penyusunan Arsitektur Data

Tahapannya:

  • Menyusun daftar data per OPD

  • Menentukan data strategis

  • Mengatur pertukaran data

  • Menetapkan standar metadata

5. Penyusunan Arsitektur Layanan

Meliputi:

  • Inventarisasi layanan publik

  • Mengelompokkan layanan internal dan eksternal

  • Menentukan layanan prioritas digital

  • Menyusun model integrasi layanan

6. Penyusunan Arsitektur Aplikasi

Tahapan:

  • Inventarisasi seluruh aplikasi daerah

  • Menilai kelayakan aplikasi (redundan, tidak aktif, dll.)

  • Menentukan platform dan framework

  • Integrasi aplikasi prioritas

7. Penyusunan Arsitektur Infrastruktur

Langkah:

  • Analisis topologi jaringan

  • Evaluasi kapasitas pusat data

  • Perencanaan cloud regional

  • Peningkatan keamanan infrastruktur

8. Penyusunan Arsitektur Keamanan Informasi

Tahapan:

  • Identifikasi risiko keamanan

  • Menyusun kontrol keamanan

  • Standarisasi SOP keamanan

  • Penyelarasan dengan PP No. 71/2019

9. Penyusunan Dokumen Arsitektur SPBE

Dokumen minimal memuat:

  • Pendahuluan

  • Regulasi dan dasar hukum

  • Analisis kondisi existing

  • Enam arsitektur utama

  • Model integrasi antar arsitektur

  • Kajian risiko dan mitigasi

10. Verifikasi dan Penyelarasan Antar OPD

Dilakukan melalui FGD dan konsultasi lintas OPD.

11. Pengesahan Dokumen

Ditetapkan oleh kepala daerah melalui:

  • Surat Keputusan Kepala Daerah

  • Atau Peraturan Kepala Daerah


Contoh Kasus: Arsitektur SPBE Kabupaten dengan Nilai SPBE Rendah

Sebuah kabupaten dengan nilai SPBE 1,9 menghadapi masalah:

  • Banyak aplikasi instansi yang tidak saling terhubung

  • Data OPD berjauhan dan tidak standar

  • Infrastruktur TI minim

  • Tidak ada SOP keamanan digital

Setelah mengikuti bimtek dan menyusun arsitektur:

  • Aplikasi dipangkas menjadi 43%

  • Terbentuk katalog data daerah

  • Layanan terintegrasi melalui portal SPBE

  • Inisiatif pembangunan pusat data lokal

  • Nilai SPBE meningkat menjadi 2,7 dalam dua tahun

Kasus ini menunjukkan bahwa penyusunan arsitektur adalah langkah fundamental untuk membawa perubahan.


Hubungan Arsitektur SPBE dengan Peta Rencana SPBE

Arsitektur SPBE adalah blueprint, sedangkan Peta Rencana SPBE adalah roadmap. Keduanya harus berjalan beriringan.

Selengkapnya mengenai integrasi arsitektur dan roadmap dapat dibaca dalam Bimtek Penyusunan Arsitektur & Peta Rencana SPBE: Panduan Lengkap Transformasi Digital Pemerintah Daerah yang membahas struktur lengkap SPBE dari perencanaan hingga implementasi.


External Link (Situs Pemerintah Resmi)

Detail peraturan dapat diakses melalui Regulasi SPBE Kementerian PANRB pada laman:
https://www.menpan.go.id/site/regulasi/


FAQ

Apa tujuan penyusunan Arsitektur SPBE?

Untuk menyelaraskan pembangunan layanan digital pemerintah daerah agar terarah, efisien, dan terintegrasi secara menyeluruh.

Siapa yang bertanggung jawab menyusun Arsitektur SPBE?

Tim penyusun yang melibatkan Diskominfo, Biro Perencanaan, OPD, dan unit SPBE daerah.

Berapa lama proses penyusunan Arsitektur SPBE?

Rata-rata 2–4 bulan, tergantung kesiapan data, jumlah OPD, dan kondisi existing.

Apakah Arsitektur SPBE memengaruhi nilai indeks SPBE daerah?

Ya. Arsitektur SPBE menjadi salah satu indikator penilaian utama dalam evaluasi SPBE nasional.


Segera tingkatkan kompetensi aparatur dan wujudkan perencanaan SPBE yang terstruktur dan terintegrasi bersama kami.