Bimtek Perlindungan Data Pribadi dalam Administrasi Kependudukan
1. Latar Belakang
Data kependudukan merupakan aset strategis negara dan menjadi dasar berbagai layanan publik lintas sektor. Namun, seiring berkembangnya digitalisasi dan sistem informasi terintegrasi, risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga jual-beli data pribadi juga meningkat secara signifikan.
Administrasi kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil mengandung data sangat sensitif, sehingga membutuhkan pemahaman mendalam tentang keamanan informasi dan perlindungan data pribadi. Terlebih, dengan diberlakukannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seluruh aparatur wajib memahami prinsip-prinsip pengelolaan data yang sesuai hukum dan etika pelayanan publik.
Melalui bimtek ini, aparatur diberikan pemahaman dan keterampilan teknis dalam mengelola data kependudukan secara aman, sah, dan bertanggung jawab.
2. Tujuan Bimtek Perlindungan Data Pribadi dalam Administrasi Kependudukan
-
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan data pribadi dalam Adminduk.
-
Menyediakan pengetahuan teknis dan regulasi terkait pengelolaan data pribadi.
-
Mendorong penerapan prinsip keamanan informasi dalam sistem pelayanan Adminduk.
-
Mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data kependudukan.
3. Ruang Lingkup Materi
-
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
-
Regulasi terkait keamanan data dalam administrasi kependudukan
-
Risiko dan dampak kebocoran data
-
Standar teknis keamanan informasi (akses, enkripsi, otorisasi)
-
Peran aparatur dalam pengelolaan dan perlindungan data kependudukan
-
Studi kasus pelanggaran data dan praktik pengamanan data
Bimtek Perlindungan Data Pribadi dalam Administrasi Kependudukan
4. Metode Pelaksanaan
-
Paparan materi oleh narasumber
-
Studi kasus dan diskusi kelompok
-
Simulasi praktik pengamanan data
-
Evaluasi dan rencana tindak lanjut
5. Peserta Kegiatan
-
Aparatur Dinas Dukcapil
-
Operator sistem informasi kependudukan
-
Petugas pelayanan Adminduk di kecamatan/kelurahan
-
Tim teknis IT Pemda terkait keamanan data
6. Narasumber
-
Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri
-
Praktisi keamanan siber dan data
-
Akademisi atau ahli hukum perlindungan data pribadi
7. Output yang Diharapkan
-
Terwujudnya pemahaman menyeluruh tentang prinsip dan aturan perlindungan data pribadi
-
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menjaga keamanan data kependudukan
-
Terbangunnya budaya kerja yang bertanggung jawab terhadap data sensitif masyarakat
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Bimtek Perlindungan Data Pribadi dalam Administrasi Kependudukan”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

