Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur

1. Latar Belakang

Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur merupakan aset strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, setiap instansi wajib menyusun perencanaan pengembangan kompetensi ASN secara sistematis dan terukur.

Masih banyak instansi yang menghadapi kendala dalam menyusun peta kompetensi, merancang program pengembangan, hingga memastikan kesesuaian antara kompetensi individu dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, training ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam perencanaan serta pengembangan kompetensi SDM aparatur.


2. Tujuan Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur

  • Memberikan pemahaman tentang kebijakan pengembangan kompetensi ASN.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun perencanaan pengembangan kompetensi SDM yang tepat sasaran.

  • Mendukung terwujudnya ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing tinggi.


3. Sasaran Peserta

  • Pejabat/staf BKD/BKPSDM

  • Tim penyusun perencanaan pengembangan kompetensi ASN

  • Pengelola SDM pada SKPD/instansi pusat

  • Aparatur bidang perencanaan dan kepegawaian


4. Materi Training

  1. Kebijakan Nasional Pengembangan Kompetensi ASN

  2. Penyusunan Peta Kompetensi ASN dan Analisis Kesenjangan Kompetensi (Gap Analysis)

  3. Perencanaan Program Pengembangan Kompetensi Berbasis Kebutuhan Organisasi

  4. Strategi Monitoring dan Evaluasi Program Pengembangan ASN

  5. Studi Kasus: Praktik Baik Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi di Instansi Pemerintah

  6. Praktik Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi ASN (RPK)

Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur

Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur

Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur


5. Metode Pelaksanaan

  • Ceramah, diskusi, studi kasus, dan praktik penyusunan RPK.

  • Durasi: 2–3 hari

  • Bentuk: Klasikal, in-house training, atau daring (online).


6. Hasil yang Diharapkan

  • Peserta mampu menyusun perencanaan pengembangan kompetensi ASN secara komprehensif.

  • Tersusunnya peta kompetensi dan rencana pengembangan yang terintegrasi dengan kebutuhan organisasi.

  • Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur yang berkelanjutan.


7. Penutup

Training ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas SDM aparatur sebagai motor penggerak reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com
Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur

Training Perencanaan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur