Pelatihan Manajemen Kepegawaian Daerah dan Sistem Merit ASN
1. Latar Belakang
Manajemen kepegawaian yang profesional merupakan salah satu kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Merit, menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di setiap instansi pemerintah.
Sistem merit bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, hingga pemberhentian dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN secara adil tanpa diskriminasi. Namun, implementasi di daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan SDM, pemahaman regulasi, dan sistem pendukung.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola kepegawaian secara profesional sesuai prinsip merit system.
2. Tujuan Pelatihan Manajemen Kepegawaian Daerah dan Sistem Merit ASN
-
Memahami prinsip-prinsip manajemen kepegawaian daerah sesuai UU ASN.
-
Meningkatkan pemahaman tentang penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.
-
Mendorong terwujudnya manajemen SDM aparatur yang transparan, objektif, dan berbasis kinerja.
3. Sasaran Peserta
-
Pejabat BKD/BKPSDM
-
Pengelola kepegawaian SKPD
-
Pejabat Administrator/Pengawas yang menangani SDM ASN
-
Aparatur Inspektorat Daerah
4. Materi Pelatihan
-
Kebijakan Nasional Manajemen Kepegawaian dan Sistem Merit ASN
-
Penerapan Sistem Merit dalam Perencanaan, Pengadaan, dan Pengembangan ASN
-
Strategi Penilaian Kinerja ASN Berbasis Merit System
-
Peran KASN dalam Pengawasan Penerapan Sistem Merit
-
Studi Kasus: Tantangan dan Solusi Penerapan Sistem Merit di Daerah
-
Praktik Penyusunan Rencana Manajemen Kepegawaian yang Berbasis Sistem Merit
Pelatihan Manajemen Kepegawaian Daerah dan Sistem Merit ASN
5. Metode Pelaksanaan
-
Ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, dan praktik langsung.
-
Durasi: 2–3 hari
-
Bentuk: Klasikal, in-house, atau daring.
6. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami regulasi dan teknis penerapan sistem merit.
-
Terwujudnya tata kelola kepegawaian daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
-
Mengurangi risiko praktik non-merit dalam manajemen ASN.
7. Penutup
Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Pelatihan Manajemen Kepegawaian Daerah dan Sistem Merit ASN”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

