Bimtek Tata Cara Penyusunan ANJAB dan ABK

1. Latar Belakang

Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang efektif dan efisien di lingkungan instansi pemerintah. Berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN, setiap instansi wajib menyusun ANJAB dan ABK sebagai dasar penataan organisasi, kebutuhan formasi, hingga perencanaan pengembangan SDM.

Namun demikian, masih banyak instansi yang mengalami kendala dalam menyusun dokumen ANJAB dan ABK yang sesuai dengan standar, sistematika, dan analisis yang benar. Oleh karena itu, Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan ANJAB dan ABK yang berkualitas dan aplikatif.


2. Tujuan Bimtek Tata Cara Penyusunan ANJAB dan ABK

  • Memberikan pemahaman teknis tentang penyusunan ANJAB dan ABK sesuai regulasi.

  • Menyusun informasi jabatan yang akurat sebagai dasar perencanaan kepegawaian.

  • Menyediakan data beban kerja sebagai dasar efisiensi dan efektivitas organisasi.


3. Sasaran Peserta

  • Pejabat/staf di BKPSDM/BKD

  • Pengelola kepegawaian di SKPD

  • Tim penyusun ANJAB dan ABK

  • ASN yang menangani penyusunan formasi jabatan


4. Materi Bimtek

  1. Kebijakan dan Regulasi Penyusunan ANJAB dan ABK

  2. Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data Jabatan

  3. Penyusunan Uraian Jabatan dan Kualifikasi Jabatan

  4. Teknik Perhitungan Beban Kerja Berdasarkan Output Kerja

  5. Penerapan ANJAB dan ABK untuk Penyusunan Peta Jabatan dan Formasi ASN

  6. Praktik Penyusunan Dokumen ANJAB dan ABK

Bimtek Tata Cara Penyusunan ANJAB dan ABK

Bimtek Tata Cara Penyusunan ANJAB dan ABK

Bimtek Tata Cara Penyusunan ANJAB dan ABK


5. Metode Pelaksanaan

  • Ceramah, diskusi, studi kasus, dan praktik langsung.

  • Durasi: 2–3 hari

  • Bentuk: Klasikal atau in-house training


6. Hasil yang Diharapkan

  • Tersusunnya dokumen ANJAB dan ABK yang sesuai standar nasional.

  • Meningkatkan akurasi dan efektivitas perencanaan kepegawaian.

  • Mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran.


7. Penutup

Melalui bimtek ini, diharapkan instansi pemerintah mampu menyusun ANJAB dan ABK sebagai landasan utama reformasi birokrasi, peningkatan kinerja ASN, serta penataan organisasi yang efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘Bimtek Tata Cara Penyusunan ANJAB dan ABK

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com