Training Penggunaan Aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE berdasarkan Perpres 46/2025
1. Latar Belakang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai pengganti Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membawa pembaruan penting dalam tata kelola pengadaan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Dalam konteks ini, aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), dan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) merupakan instrumen utama yang wajib dikuasai oleh pelaku pengadaan.
SiRUP mendukung transparansi perencanaan, SIKAP menyediakan basis data kinerja penyedia, dan SPSE menjadi platform utama dalam pelaksanaan tender dan non-tender secara elektronik. Ketiganya wajib digunakan oleh K/L/D/I dalam seluruh proses PBJ.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman teknis dan praktik langsung tentang penggunaan aplikasi tersebut sesuai regulasi terbaru, guna mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien berbasis sistem elektronik pemerintah.
2. Tujuan Training Penggunaan Aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE berdasarkan Perpres 46/2025
-
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis dalam penggunaan aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE versi terbaru.
-
Menyelaraskan pemanfaatan aplikasi PBJ dengan ketentuan Perpres 46 Tahun 2025.
-
Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan.
-
Mendorong seluruh unit kerja untuk mengimplementasikan pengadaan elektronik secara menyeluruh dan tepat guna.
3. Materi Training Penggunaan Aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE berdasarkan Perpres 46/2025
-
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres 46/2025
-
Peran dan Fungsi SiRUP dalam Perencanaan Pengadaan
-
Penggunaan Aplikasi SIKAP untuk Menilai dan Menelusuri Kinerja Penyedia
-
Tata Cara Mengoperasikan SPSE (Tender dan Non-Tender)
-
Pengisian RUP, Penyusunan Paket, dan Upload Dokumen Pengadaan
-
Studi Kasus dan Simulasi Langkah per Langkah di SiRUP, SIKAP, dan SPSE
-
Integrasi Aplikasi dengan Sistem Keuangan dan Perencanaan (SIPD, Sakti, dsb.)
-
Audit Trail dan Pengendalian dalam Pengadaan Elektronik
4. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta mampu menginput dan mengelola data pengadaan melalui SiRUP dengan benar.
-
Peserta dapat memanfaatkan SIKAP untuk pemilihan penyedia yang berkualitas.
-
Peserta terampil dalam menjalankan proses pengadaan elektronik melalui SPSE.
-
Terciptanya keselarasan antara sistem aplikasi, regulasi, dan pelaksanaan di lapangan.
Training Penggunaan Aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE berdasarkan Perpres 46/2025
5. Peserta Kegiatan
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan
-
Operator SiRUP, SPSE, dan SIKAP
-
Tim Perencana Kegiatan dan Anggaran
-
Auditor dan APIP
-
Bagian Layanan Pengadaan (ULP/UKPBJ)
6. Waktu dan Tempat
-
Waktu: Disesuaikan
-
Tempat: Hotel/tempat pelatihan atau via daring (jika diperlukan)
-
Durasi: 2 – 3 hari pelatihan teknis intensif
7. Metodologi Pelatihan
-
Pemaparan Materi dan Regulasi
-
Demo Langsung Aplikasi (Live Demo)
-
Simulasi Input dan Pengoperasian Sistem
-
Diskusi Kasus dan Tanya Jawab
-
Evaluasi Pemahaman Peserta
8. Narasumber
-
Perwakilan dari LKPP (Direktorat Sistem Informasi PBJ)
-
Admin SPSE Daerah/Kementerian
-
Praktisi dan Konsultan Pengadaan Digital
-
Auditor Sistem dan Tata Kelola Pengadaan
9. Penutup
Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta mampu mengelola pengadaan barang/jasa secara digital dengan optimal melalui pemanfaatan aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE, yang semuanya selaras dengan kebijakan nasional terbaru sesuai Perpres 46/2025.
Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘‘Training Penggunaan Aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE berdasarkan Perpres 46/2025”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com

