Bimtek Pengelolaan Aset Kecamatan dan Kelurahan

1. Latar Belakang

Pengelolaan aset dan barang milik daerah (BMD) di lingkungan pemerintahan, termasuk kecamatan dan kelurahan, merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Aset-aset tersebut tidak hanya menjadi sarana penunjang pelayanan publik, tetapi juga merupakan kekayaan daerah yang wajib dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal.

Dalam praktiknya, pengelolaan aset di tingkat kecamatan dan kelurahan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pencatatan yang tidak tertib, kurangnya pemahaman tentang regulasi pengelolaan aset, pelabelan barang yang belum sistematis, hingga pelaporan yang belum sesuai standar audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah serta menyulitkan proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban aset.

Merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini.


2. Maksud dan Tujuan Bimtek Pengelolaan Aset Kecamatan dan Kelurahan

2.1 Maksud

Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset dan Inventaris untuk meningkatkan kompetensi aparatur kecamatan dan kelurahan dalam menatausahakan, mencatat, dan melaporkan aset/barang milik daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.

2.2 Tujuan

  • Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pengelolaan aset daerah.

  • Meningkatkan keterampilan teknis dalam inventarisasi, pencatatan, dan pelabelan aset.

  • Menyusun laporan aset secara akurat dan sesuai standar BPK/BPKAD.

  • Mendorong pemanfaatan aplikasi pengelolaan aset seperti SIMBADA/SIPKD.


3. Materi Bimtek Pengelolaan Aset Kecamatan dan Kelurahan

  1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset Daerah

    • Permendagri No. 19 Tahun 2016

    • Permendagri No. 47 Tahun 2021

  2. Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

    • Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan

    • Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan

  3. Teknis Inventarisasi dan Pelabelan Aset

    • Penomoran, identifikasi fisik, dan penandaan

  4. Penatausahaan dan Pelaporan Aset

    • Format pembukuan dan pelaporan berkala

    • Rekonsiliasi aset dan audit

  5. Pemanfaatan Aplikasi Pengelolaan Aset (SIMBADA/SIPKD)

    • Input data, update aset, dan pengelompokan

  6. Studi Kasus dan Praktik Terbaik Pengelolaan Aset di Daerah


4. Peserta Kegiatan

Peserta yang direkomendasikan mengikuti Bimtek ini antara lain:

  • Sekretaris Kecamatan / Kelurahan

  • Kepala Subbagian Keuangan dan Aset

  • Staf/Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah

  • Operator Aplikasi SIMBADA atau sejenis

  • Petugas Tata Usaha dan Perlengkapan

Bimtek Pengelolaan Aset Kecamatan dan Kelurahan

Bimtek Pengelolaan Aset Kecamatan dan Kelurahan

Bimtek Pengelolaan Aset Kecamatan dan Kelurahan


5. Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara:

  • Ceramah Interaktif: Penyampaian materi oleh narasumber ahli.

  • Simulasi/Praktik Langsung: Input data aset, pelabelan, dan pelaporan.

  • Diskusi Kelompok: Penyelesaian kasus atau permasalahan pengelolaan aset.

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis: Dengan narasumber dari kementerian/praktisi.


6. Narasumber

Narasumber yang akan dihadirkan berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Akademisi/Praktisi bidang pengelolaan aset dan keuangan daerah

  • Konsultan Aplikasi SIMBADA/SIPKD


7. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Waktu dan tempat pelaksanaan disesuaikan berdasarkan permintaan dan kebutuhan instansi peserta serta jadwal penyelenggara. Kegiatan dapat diselenggarakan secara luring (tatap muka) maupun daring (online).


8. Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Memahami tata kelola dan regulasi pengelolaan aset daerah.

  • Memiliki keterampilan dalam inventarisasi dan pelabelan aset.

  • Mampu menyusun laporan aset secara sistematis dan sesuai standar.

  • Mampu memanfaatkan aplikasi pengelolaan aset secara optimal.

  • Mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib dan akuntabel.

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘Bimtek Pengelolaan Aset Kecamatan dan Kelurahan

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com