Training Protokoler Pemda Sesuai Permendagri

1. Latar Belakang

Pelaksanaan kegiatan resmi di lingkungan pemerintah daerah memerlukan dukungan keprotokolan yang baik dan tertib. Keprotokolan tidak hanya soal teknis acara, tetapi juga bentuk penghormatan kepada negara, lembaga, dan tamu undangan sesuai peraturan yang berlaku.

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas dan Protokoler di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tugas keprotokolan, termasuk pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Namun, masih banyak aparatur daerah yang belum memahami substansi dan teknis implementasinya.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM keprotokolan agar kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan mencerminkan profesionalisme institusi.


2. Tujuan Training Protokoler Pemda Sesuai Permendagri

  • Meningkatkan pemahaman tentang peraturan keprotokolan, khususnya Permendagri No. 36 Tahun 2020

  • Meningkatkan keterampilan teknis dalam pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan

  • Menumbuhkan sikap profesional dan disiplin dalam menjalankan fungsi protokoler

  • Menyusun dan menerapkan SOP keprotokolan secara tepat dan konsisten


3. Sasaran Peserta

  • Staf/protokoler di Pemerintah Daerah

  • ASN yang bertugas di bidang kehumasan, acara resmi, dan perkantoran

  • MC Pemerintah, Bagian Umum dan Perlengkapan, serta ASN yang sering terlibat dalam kegiatan seremonial


4. Materi Pelatihan

  1. Regulasi Protokoler Pemerintah Daerah (Permendagri 36/2020)

  2. Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan

  3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan

  4. Teknik Menyusun Rencana Acara Resmi Pemerintah

  5. Peran Protokoler dalam Pelayanan Tamu VIP/VVIP

  6. Kolaborasi Humas dan Protokol dalam Kegiatan Seremonial

  7. Simulasi Pelaksanaan Acara Resmi Pemerintah

Training Protokoler Pemda Sesuai Permendagri

Training Protokoler Pemda Sesuai Permendagri

Training Protokoler Pemda Sesuai Permendagri


5. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelatihan berlangsung selama 2–3 hari kerja di tempat yang disepakati bersama.


6. Metode Pelatihan

  • Presentasi dan studi regulasi

  • Simulasi dan latihan teknis

  • Diskusi kelompok dan studi kasus

  • Evaluasi praktik protokoler


7. Narasumber

 

  • Pejabat Protokoler Nasional

  • Praktisi Protokol Pemerintah Daerah

  • Akademisi atau konsultan tata acara dan kehumasan

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ‘Training Protokoler Pemda Sesuai Permendagri

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com