Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara

1. Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemanfaatan teknologi informasi menjadi aspek penting. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai sistem terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk modul penatausahaan.

Modul Penatausahaan dalam SIPD RI merupakan instrumen penting bagi bendahara SKPD untuk mencatat, memverifikasi, dan melaporkan seluruh transaksi keuangan secara sistematis dan sesuai regulasi. Namun, belum semua bendahara memahami secara menyeluruh cara mengoperasikan dan memanfaatkan modul ini secara optimal.

Oleh karena itu, diperlukan pelatihan teknis bagi bendahara dan operator keuangan agar mereka mampu mengelola keuangan daerah secara lebih profesional melalui pemanfaatan modul penatausahaan SIPD.


2. Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap fungsi dan prosedur dalam Modul Penatausahaan SIPD RI.

  • Melatih keterampilan teknis bendahara dalam input dan pelaporan transaksi keuangan.

  • Mendorong efisiensi dan akurasi proses penatausahaan melalui sistem digital.

  • Meminimalisir kesalahan administrasi dan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.


3. Materi Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara 

  1. Kebijakan dan regulasi penatausahaan keuangan daerah terkini

  2. Struktur dan fungsi Modul Penatausahaan dalam SIPD RI

  3. Alur kerja bendahara dalam penatausahaan keuangan

  4. Simulasi input data keuangan dan pelaporan melalui SIPD

  5. Studi kasus dan solusi atas permasalahan umum penggunaan SIPD

Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara

Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara

Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara


4. Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran SKPD/OPD

  • Staf teknis penatausahaan keuangan

  • Operator SIPD di bidang keuangan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)


5. Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber ahli

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Simulasi langsung penggunaan SIPD RI

  • Pembahasan studi kasus dan praktik lapangan


6. Narasumber

  • Pejabat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah – Kemendagri

  • Konsultan/praktisi SIPD RI

  • Auditor dan pengawas keuangan daerah


7. Waktu dan Tempat

Waktu: (Menyesuaikan jadwal pelaksanaan)
Tempat: (Hotel atau lokasi pelatihan yang ditentukan)


8. Penutup

Melalui pelatihan ini, bendahara di lingkungan SKPD diharapkan mampu mengelola keuangan daerah dengan lebih baik dan sesuai dengan perkembangan sistem informasi keuangan terkini. Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD yang tepat akan memperkuat integritas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com
Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara

Training Pemanfaatan Modul Penatausahaan SIPD oleh Bendahara