Bimtek Implementasi Transaksi non Tunai

1. Latar Belakang

Pemerintah Indonesia terus mendorong pelaksanaan transaksi non tunai sebagai bagian dari reformasi birokrasi, transparansi pengelolaan keuangan, dan upaya pencegahan korupsi. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ dan 910/1866/SJ Tahun 2017, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menerapkan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya pemahaman teknis SDM, serta minimnya sinergi antara OPD dan pihak bank. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan ASN dalam mengimplementasikan sistem transaksi non tunai secara efektif dan sesuai peraturan.

2. Tujuan Bimtek Implementasi Transaksi non Tunai

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait kebijakan dan regulasi transaksi non tunai di sektor pemerintahan.
  2. Melatih peserta dalam proses dan mekanisme pelaksanaan transaksi non tunai.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola aplikasi pendukung (CMS Bank, SIPKD, SIMDA, dll).
  4. Mendorong efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.

3. Hasil yang Diharapkan

  • Peserta memahami regulasi dan kebijakan transaksi non tunai.
  • Tersosialisasinya mekanisme transaksi non tunai lintas OPD.
  • Meningkatnya kapabilitas ASN dalam menggunakan sistem/aplikasi transaksi non tunai.
  • Tersusunnya rencana aksi implementasi transaksi non tunai di lingkungan kerja peserta.

Bimtek Implementasi Transaksi non Tunai

Bimtek Implementasi Transaksi non Tunai

Bimtek Implementasi Transaksi non Tunai

4. Peserta Kegiatan

  • Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan OPD
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
  • Operator aplikasi keuangan daerah

5. Narasumber dan Fasilitator

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuangan Daerah)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Praktisi dan konsultan sistem informasi keuangan daerah
  • Perwakilan dari bank mitra (Bank Pembangunan Daerah/BUMN)

6. Materi Bimtek Implementasi Transaksi non Tunai

  1. Regulasi dan Kebijakan Transaksi Non Tunai
  2. Prosedur Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Penggunaan Aplikasi dan CMS Bank
  4. Studi Kasus Implementasi di Daerah
  5. Penguatan Pengawasan dan Mitigasi Risiko Transaksi
  6. Simulasi Proses Transaksi Non Tunai

7. Metode Pelaksanaan

  • Paparan narasumber
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Studi kasus dan praktik simulasi
  • Evaluasi pemahaman dan penyusunan rencana tindak lanjut

8. Penutup

Dengan terlaksananya bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menerapkan transaksi non tunai secara menyeluruh, terintegrasi, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema Bimtek Implementasi Transaksi non Tunai

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com