PELATIHAN PENERAPAN SISTEM MERIT SESUAI DENGAN PERUBAHAN UU ASN NO 20 THN 2023 DAN PENYUSUNAN ANJAB ABK DALAM MANAJEMEN PNS DAN MANAJEMEN PPPK TERBARU DILINGKUNGAN  KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PROVINSI/KAB/KOTA TAHUN 2025

Penerapan system Merit sangat penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja yang unggul terutama dalam penentuan Jabatan yang mengutakan pertama adalah kinerja, kedua kompetensi dan ketiga kualifikasi,sebagai salah satu syarat untuk mengajukan formasi Jabatan setiap instansi pemerintah Pusat maupun Daerah.

Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Analisis Jabatan ini bertanggung jawab kepada suatu jabatan yang berada satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau jabatan yang setara atau lebih tinggi dalam mata rantai pengawasan langsung.

Analisis Jabatan iberhubungan erat dengan pejabat struktural tertinggi (atau pejabat kepegawaian instansi) untuk mengembangkan tujuan dan sasaran pengembangan staf, program, atau segmen program.

PELATIHAN PENERAPAN SISTEM MERIT SESUAI DENGAN PERUBAHAN UU ASN NO 20 THN 2023 DAN PENYUSUNAN ANJAB ABK DALAM MANAJEMEN PNS DAN MANAJEMEN PPPK TERBARU DILINGKUNGAN  KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PROVINSI/KAB/KOTA TAHUN 2025

PELATIHAN PENERAPAN SISTEM MERIT SESUAI DENGAN PERUBAHAN UU ASN NO 20 THN 2023 DAN PENYUSUNAN ANJAB ABK DALAM MANAJEMEN PNS DAN MANAJEMEN PPPK TERBARU DILINGKUNGAN  KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PROVINSI/KAB/KOTA TAHUN 2025

PELATIHAN PENERAPAN SISTEM MERIT SESUAI DENGAN PERUBAHAN UU ASN NO 20 THN 2023 DAN PENYUSUNAN ANJAB ABK DALAM MANAJEMEN PNS DAN MANAJEMEN PPPK TERBARU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PROVINSI/KAB/KOTA TAHUN 2025

Analisis jabatan mengarahkan pengembangan data; pengembangan keahlian dan wawasan, atau memperoleh pendapat umum, penyusunan makalah atau proposal legislasi, dan pelaksanaan kegiatan yang setara yang menunjang pengembangan tujuan dan sasaran yang berhubungan dengan manajemen program dan pengembangan atau perumusannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja.Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.

Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASNdi Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.

Adapun kurikulum yang akan dibahas meliputi :

Hari Pertama :

1.Kebijakan Manajemen PNS dan Kebijakan Manajemen PPPK

2.Pengertian, Tujuan dan Manfaat Anjab dan ABK

3.Tahap persiapan Anjab dan ABK

4.Metode dalam Anjab dan ABK

5.Penyusunan Anjab dan ABK

6.Praktek dan simulasi Anjab dan ABK

Hari Kedua :

1.Perencanaan Sistem Merit

2.Pelaksanaan, Sistem Merit

3.Pembinaan, dan Pemantauan Sistem Merit

4.Umpan Balik dan Evaluasi Sistem Merit

5.Penyusunan Pelaksanaan Sistem Merit

6.Simulasi Penyusunan Pelaksanaan Sistem Merit

Cek Juga Materi Bimtek Lainnya Disini

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema PELATIHAN PENERAPAN SISTEM MERIT SESUAI DENGAN PERUBAHAN UU ASN NO 20 THN 2023 DAN PENYUSUNAN ANJAB ABK DALAM MANAJEMEN PNS DAN MANAJEMEN PPPK TERBARU DILINGKUNGAN  KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PROVINSI/KAB/KOTA TAHUN 2025

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com