Training PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)
enyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah dua tahapan penting dalam proses pengadaan barang/jasa. HPS merupakan perkiraan harga barang/jasa yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pemilihan penyedia, sedangkan kontrak PBJ adalah perjanjian antara PPK dan penyedia yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
1. Tujuan:
Menyusun perkiraan harga yang wajar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran dan menentukan besaran jaminan pelaksanaan.
2. Metode:
HPS disusun berdasarkan data yang valid dan akurat, seperti:
-
- Informasi harga pasar.
- Arsip data kontrak masa lalu.
- Harga satuan dan cost of goods.
- Price list dari data pabrikan.
- Metode Delphi.
- Referensi harga lain.
- Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis.
- Perkiraan hitungan biaya konsultan perencana.
- Norma indeks dari instansi teknis.
- Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Penyusunan Spesifikasi Teknis:
Penyusunan spesifikasi teknis (spek) harus dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan rincian persyaratan barang/jasa, karena spesifikasi akan mempengaruhi perkiraan harga.
Training PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)

Training PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)
4. Penetapan:
HPS ditetapkan oleh PPK.
5. Revise:
HPS sebaiknya direvisi secara berkala untuk mencerminkan perubahan harga pasar.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
1. Tujuan:
Memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan.
2. Penyusunan:
Kontrak PBJ disusun berdasarkan dokumen pemilihan penyedia, HPS, dan hasil negosiasi dengan penyedia.
3. Isi:
Kontrak PBJ memuat:
-
- Nama proyek, jenis barang/jasa, dan volume pekerjaan.
- Harga satuan dan nilai kontrak.
- Jangka waktu pelaksanaan.
- Tata cara pembayaran.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
4. Penandatanganan:
Kontrak PBJ ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
Keterkaitan HPS dan Kontrak PBJ
- HPS merupakan dasar bagi penyusunan kontrak PBJ.
- Kontrak PBJ mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.
- HPS dan kontrak PBJ harus disusun dengan cermat dan komprehensif untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan memahami prinsip-prinsip penyusunan HPS dan kontrak PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan pengadaan barang/jasa dengan lebih efisien, efektif, dan akuntabel.
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ”BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com
