Training PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)

enyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah dua tahapan penting dalam proses pengadaan barang/jasa. HPS merupakan perkiraan harga barang/jasa yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pemilihan penyedia, sedangkan kontrak PBJ adalah perjanjian antara PPK dan penyedia yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

1. Tujuan:

Menyusun perkiraan harga yang wajar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran dan menentukan besaran jaminan pelaksanaan. 

2. Metode:

HPS disusun berdasarkan data yang valid dan akurat, seperti:

    • Informasi harga pasar. 
    • Arsip data kontrak masa lalu. 
    • Harga satuan dan cost of goods. 
    • Price list dari data pabrikan. 
    • Metode Delphi. 
    • Referensi harga lain. 
    • Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis. 
    • Perkiraan hitungan biaya konsultan perencana. 
    • Norma indeks dari instansi teknis. 
    • Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 

3. Penyusunan Spesifikasi Teknis:

Penyusunan spesifikasi teknis (spek) harus dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan rincian persyaratan barang/jasa, karena spesifikasi akan mempengaruhi perkiraan harga. 

Training PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)

Training PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)

Training PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)

4. Penetapan:

HPS ditetapkan oleh PPK. 

5. Revise:

HPS sebaiknya direvisi secara berkala untuk mencerminkan perubahan harga pasar. 

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

1. Tujuan:

Memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan.

2. Penyusunan:

Kontrak PBJ disusun berdasarkan dokumen pemilihan penyedia, HPS, dan hasil negosiasi dengan penyedia.

3. Isi:

Kontrak PBJ memuat:

    • Nama proyek, jenis barang/jasa, dan volume pekerjaan.
    • Harga satuan dan nilai kontrak.
    • Jangka waktu pelaksanaan.
    • Tata cara pembayaran.
    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.

4. Penandatanganan:

Kontrak PBJ ditandatangani oleh PPK dan penyedia. 

Keterkaitan HPS dan Kontrak PBJ

  • HPS merupakan dasar bagi penyusunan kontrak PBJ. 
  • Kontrak PBJ mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. 
  • HPS dan kontrak PBJ harus disusun dengan cermat dan komprehensif untuk menghindari masalah di kemudian hari. 

Dengan memahami prinsip-prinsip penyusunan HPS dan kontrak PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan pengadaan barang/jasa dengan lebih efisien, efektif, dan akuntabel. 

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ)

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com