Jadwal Bimtek Peningkatan Kompetensi KPA dan PPK dalam PBJ berdasarkan Perpres 46/2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 30 April 2025. Perpres ini membawa sejumlah perubahan signifikan, khususnya terkait KPA wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa serta PPK.
Dalam PBJ Perpres 46/2025, kompetensi KPA dan PPK diperkuat termasuk kemampuan mereka dalam memahami regulasi, proses dan strategis pengadaan terkini. KPA dapat menangkap sebagai PPK jika memiliki pemahaman yang memadai tentang PBJ, namun tetap memerlukan pengawasan, PPK juga bertanggung jawab dalam menetapkan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan mendatangani kontrak.

TUJUAN
Tujuan peningkatan kompetensi KPA (KPA = Kepala Perangkat Daerah) dan PPK (PPK = Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) berdasarkan Perpres 46/2025 adalah untuk memastikan pemahaman dan keterampilan mereka dalam melaksanakan PBJ sesuai peraturan terbaru, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan, serta mengurangi risiko hukum dan administrasi.
Berikut adalah beberapa tujuan spesifik:
- Meningkatkan pemahaman terhadap Perpres 46/2025, KPA dan PPK perlu memahami perubahan regulasi, terutama dalam hal perubahan metode pengadaan, persyaratan, dan prosedur.
- Mengoptimalkan penyusunan kontrak, KPA dan PPK perlu memiliki kemampuan menyusun kontrak yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan, serta mampu mengantisipasi risiko hukum.
- Memperbaiki pelaksanaan kontrak, KPA dan PPK harus memahami prosedur dan panduan teknis dalam pelaksanaan kontrak, serta mampu mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang mungkin timbul.
- Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, Kompetensi KPA dan PPK perlu ditingkatkan untuk memastikan pelaksanaan tugas pengelolaan kontrak secara profesional dan akuntabel, serta mampu menghadapi audit dan pengawasan.
- Meningkatkan kesiapan menghadapi audit, KPA dan PPK perlu memahami proses audit dan pengawasan terkait pelaksanaan PBJ, serta mampu mempersiapkan diri untuk menghadapi pemeriksaan.
Dengan Ini Kami Dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN) Mengundang Bapak/Ibu Peserta Untuk Untuk melakukan Interaksi Secara Aktif dalam kegiatan “Bimtek Peningkatan Kompetensi KPA dan PPK dalam PBJ berdasarkan Perpres 46/2025″ Kami Sangat Mengharapkan Kehadiran Atau Perwakilanya Bapak / Ibu.
Hubungi Kami
Silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
ALAMAT KAMI
Gedung Starspace
Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

