Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

HPS merupakan alat untuk melihat kewajaran harga, membandingkan dengan penawaran-penawaran harga dari pihak penyedia barang/jasa, dengan demikian penyusunan HPS merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/PD) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Tujuan utama dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. 

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penyusunan Spesifikasi Teknis dalam Pengadaan Barang dan Jasa adalah proses merinci secara jelas dan terukur persyaratan teknis, fungsional, dan/atau kinerja dari barang atau jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/PD). Spesifikasi teknis menjadi dokumen acuan utama bagi calon penyedia dalam menyusun penawaran dan bagi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau panitia/tim penerima lainnya dalam melakukan pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan

HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses pemilihan penyedia dimulai. HPS disusun berdasarkan data harga pasar yang valid dan akurat.

Jadi, Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dalam pengadaan barang dan jasa dapat diartikan sebagai proses menyusun rincian persyaratan teknis barang/jasa yang akan dibeli, yang dilakukan bersamaan atau sebelum penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Meskipun keduanya adalah dokumen yang berbeda, penyusunannya seringkali saling terkait dan idealnya dilakukan secara simultan atau berurutan karena spesifikasi teknis akan sangat mempengaruhi perkiraan harga.

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com
Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah