Bimtek Peran PA KPA PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa ada 8 pelaku pengadaan barang/ jasa, yaitu PA, KPA, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

Ada suatu jabatan yang dalam penyelenggaraan Pemerintahan sangat vital sekali peranannya, akan tetapi tidak termasuk sebagai pelaku pengadaan barang/ jasa sebagaimana termaktub pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 12 ayat 2 yang kemudian dijelaskan secara spesifik pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa tugas PPTK membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:

a)     mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/ Unit SKPD;

b)     menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan; dan

c)      menyiapkan dokumen pengadaan barang/ jasa pada kegiatan/ sub kegiatan SKPD/ Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/ jasa.

Bimtek Peran PA KPA PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

Bimtek Peran PA KPA PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

Bimtek Peran PA KPA PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah


Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, PPTK tidak sekedar sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia, namun juga diatur khusus dalam skema tata kelola yang mana PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, walaupun ada pembatasan berupa syarat kompetensi yang harus terpenuhi terlebih dahulu, serta batasan cakupan kewenangannya.

Penetapan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagai PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan adalah PPTK bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan dan juga ditugaskan untuk menjalankan tugas PPK, atau PPTK bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan, disamping itu ditugaskan pula untuk membantu PA/ KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/ jasa pada kegiatan/sub kegiatan.

Meskipun bukan termasuk pelaku pengadaan barang/ jasa, PPTK memiliki peranan yang sangat besar di dalam Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu seorang PPTK dituntut memiliki kompetensi keilmuan yang mumpuni, khususnya terkait pengadaan barang/ jasa dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema Bimtek Peran PA KPA PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

 

 Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah : 

    1. ☎ (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. ✉ info@pusatstudi.com
Bimtek Peran PA KPA PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

Bimtek Peran PA KPA PPK dan PPTK dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah